Kemenkes Keluarkan SE Larangan RS Tolak Pasien BPJS Dinonaktifkan

- Ketentuan larangan berlaku tiga bulan
- Jangan sampai ada pasien yang terkendala
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan Surat Edaran yang berisi larangan rumah sakit menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Surat Edaran dengan nomor HK.02.02/D/539/2026 itu diterbitkan untuk memastikan persoalan administratif kepesertaan tidak berdampak pada keselamatan pasien maupun menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan sesuai indikasi medis.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).
1. Ketentuan larangan berlaku tiga bulan

Azhar mengatakan, ketentuan larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.
"Dalam rentang waktu itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi dengan memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan," ujar dia.
2. Jangan sampai ada pasien yang terkendala

Azhar menegaskan, negara harus hadir memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti peserta PBI, tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.
“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
3. Kemenkes akan memantau rumah sakit

Kemenkes juga menekankan, pelayanan harus diberikan tanpa diskriminasi. Rumah sakit tetap wajib menjalankan aspek administrasi secara tertib dan akuntabel, termasuk pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, serta pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.
Koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan diperlukan untuk verifikasi status kepesertaan dan mekanisme penjaminan pembiayaan. Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka pembinaan serta penyelesaian kendala operasional di lapangan.
"Kementerian Kesehatan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut serta menindaklanjuti setiap laporan terkait penolakan pasien," kata dia.

















