Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi nakes (ANTARA FOTO)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, kaget menemukan praktik perundungan yang kerap dialami mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan dokter residen di rumah sakit. Mirisnya, praktik pem-bully-an tersebut sudah berlangsung sejak puluhan tahun.

Perundungan tersebut pun bermacam-macam, mulai dari dijadikan pembantu sampai diperas puluhan juta untuk keperluan pribadi oknum dokter spesialis. 

"Saya agak terkejut, ini berkaitan dengan uang, jadi cukup banyak junior suruh ngumpulin ada uang jutaan puluhan, kadang-kadang ratusan juta," kata Menkes Budi, dilansir dari YouTube Kemenkes, Jumat (21/7/2023). 

1. Bayar rumah sampai siapkan makanan Jepang

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin saat memberikan paparan di Konferensi Pers: Nota Keuangan & RUU RAPBN 2023 pada Selasa (16/8/2022). (youtube.com/Ministry of Finance Republic of Indonesia)

Budi mengungkapkan, bentuk pemerasan bidang finansial yang dilakukan senior terhadap juniornya itu juga beragam. Mulai dari menyiapkan rumah kontrakan sampai makan ala restoran.

"Macam-macam, bisa buat nyiapin rumah untuk kumpul, para senior kontraknya setahun 50 juta, bagi rata ke juniornya. Atau ini kan di RS suka sampai malam, dikasih makan di RS tapi makan malamnya gak enak, jadi disuruh pesan makanan Jepang. Setiap malam keluarin 5 sampai 10 juta, mesti makan makanan Jepang," tuturnya.

2. Minta iPad sampai sediakan sepatu futsal

ilustrasi nakes kelelahan setelah memberikan pelayanan pasien positif COVID-19 (IDN Times/Ervan)

Tidak hanya itu, Budi mengatakan, para junior juga diminta menyiapkan tempat untuk futsal dan sepatunya. Mirisnya, ada senior yang juga meminta ganti iPad kepada junior.

"Dan itu gak pernah berani dilaporkan oleh para junior. Kami ingin putuskan praktik perundungan yang sudah berjalan selama puluhan tahun ini," ujarnya.

3. Kemenkes siapkan layanan laporan perundungan

Ilustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

Terkait perundungan itu, Budi pun telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Budi juga telah memfasilitasi bagi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis melalui WhatsApp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/ 

Aduan itu akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. Kemenkes akan menjamin keamanan identitas pelapor.

Editorial Team