Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkes Keluarkan Instruksi Antibullying PPDS dan Dokter Magang

Menkes Budi Gunadi Sadikin saat ikuti rapat di Komisi IX DPR (youtube.com/Komisi IX DPR RI Channel)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor 1512 Tahun 2023 pada 20 Juli. Instruksi tersebut tentang pencegahan dan penanganan perundungan terhadap peserta didik pada rumah sakit pendidikan di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Budi menegaskan, Kementerian Kesehatan serius ingin memutus praktik perundungan yang terjadi di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis dan dokter magang (internship) yang sudah mengakar puluhan tahun. Pihaknya pun mengeluarkan instruksi menteri tentang perlindungan dan sanksi jika ditemukan bullying atau perundungan.

"Untuk rumah sakit vertikal Kemenkes yang juga rumah sakit besar, disiplin untuk memutus praktik (perundungan) kedokteran. Kita akan jalankan dengan tegas dan keras. Semua terganggu atau melihat ada yang terganggu akan langsung (laporan masuk) ke Inspektur Jenderal Kemenkes. Irmen ini berlaku mulai hari ini," tegas Budi di Gedung Kemenkes, Kamis (20/7/2023).

1. Sanksi ringan sampai sedang, dirut RS bisa diskors

ilustrasi nakes kelelahan setelah memberikan pelayanan pasien positif COVID-19 (IDN Times/Ervan)

Budi menerangkan, ada tiga sanksi yang akan dijatuhkan, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan berupa teguran secara tertulis ke pengajar atau senior, bahkan ke Direktur Utama Rumah Sakit.

"Jika berulang, tindakannya kasar, dikategorikan sanksi sedang, maka kita lakukan skors langsung tiga bulan. Kalau senior, hilang masa pendidikannya. Jika dilakukan pengajar, maka akan diskors tiga bulan, begitu juga dirut-nya langsung diskors karena itu di bawah saya," ujar Budi.

2. Pegawai akan diturunkan pangkatnya

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Rapat tersebut membahas ketersediaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sementara, jika terdapat pelanggaran berat, maka sanksi tegas juga akan dijatuhkan. Budi merinci, jika pelanggaran itu dilakukan pegawai Kemenkes, maka akan diturunkan pangkat selama 12 bulan atau satu tahun dan dibebastugaskan.

"Kita minta gak usah mengajar, karena kita akan menciptakan lingkungan yang bebas perundungan. Kalau senior, kita minta jangan belajar di rumah sakit Kemenkes, kita bisa bilang Anda belajarnya di rumah sakit vertikal, tidak boleh yang bersangkutan ikut belajar-mengajar di rumah sakit pendidikan milik Kemenkes," tegasnya.

3. Sanksi diharapkan bisa putus rantai bullying

ilustrasi kekerasan terhadap anak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia berharap, sanksi ini bisa memutus praktik bullying yang terjadi selama puluhan tahun pada peserta intership dan PPDS.

"Saya harap bisa memutus praktik bullying yang selama ini tabu untuk dibicarakan dan didiskusikan. Mudah-mudahan peserta didik bisa konsentrasi belajar, kondusif, dan memutus perundungan sehingga lulus mempunyai rasa empati dan kemanusiaan yang sama kuatnya dengan ketangguhan mental," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Dini Suciatiningrum
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us