Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy akan mencanangkan program sertifikasi perkawinan. Sertifikasi ini harus diikuti calon pengantin sebelum menikah sebagai syarat perkawinan.
Untuk mendapatkan sertifikasi itu, calon pengantin harus lulus pembekalan pranikah terlebih dahulu.
"Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan, gak boleh nikah," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).