Kejagung Belum Tahan Febrie, DPR Minta Tak Ada Perbedaan Perlakuan

- Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan pentingnya asas kesetaraan dalam penanganan kasus korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, meski hingga kini belum ditahan.
- Ketua DPR Puan Maharani berharap proses hukum terhadap Febrie dilakukan transparan tanpa mengganggu sinergi antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
- Kejagung memeriksa Febrie sebagai tersangka bersama Don Ritto terkait dugaan korupsi dan TPPU, menyita barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah serta menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa mengingatkan, tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus korupsi dan dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febri Adriansyah.
Hal itu disampaikan Saan Mustopa merespons penanganan kasus Febrie yang hingga kini belum dilakukan penahanan terhadap Matan Jampidsus tersebut. Dalam kasus ini, penyidik baru menahan Don Ritto selaku pihak swasta.
DPR menghormati proses penyidikan dan pemeriksaan yang berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung) sekarang. Namun, ia meminta ada kesetaraan dalam penanangan kasus tersebut.
"Tapi kita berharap bahwa ada equalitas ya, ada kesetaraan dalam soal penanganan. Jadi asas kesetaraan itu tetap menjadi hal penting, dan tidak apa membedakan satu sama lain," kata Saan di Gedung DPR RI, Selasa (21/7/2026).
1. Puan harap Polri-Kejagung tidak renggang

Ketua DPR Puan Maharani berharap kasus Febrie Adriansyah dapat ditangani secara transparan. Ia berharap kasus ini tak membuat hubungan Polri dan Kejagung renggang.
"Jangan kemudian membuat sinergi antara Kejaksaan dan kepolisian itu menjadi renggang karena satu kasus kemudian jangan membuat kemudian sinergi antara satu lembaga itu kemudian tidak berjalan sinerginya," kata Puan.
2. Kejagung belum menahan Febrie usai jadi tersangka kasus TPPU

Kejagung mengungkap alasan belum melakukan penahanan terhadap Febrie, tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan kasus PT ASABRI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan.
“Terkait bagaimana sikap (penahanan Febrie), nanti kita tergantung pada kewenangan penyidik,” kata Anang di Kejagung, Jumat (17/7/2026).
Kendati demikian, Anang menegaskan, pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. “Yang jelas, kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel dan tetap bersinergi, baik dengan penyidik dari Kortas Polri maupun Polda Metro Jaya,” ujar dia.
3. Kejagung periksa Febrie sebagai tersangka

Kejagung telah memanggil dan memeriksa Febrie sebagai tersangka bersamaan dengan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka TPPU ASABRI, Don Ritto, Jumat (17/7/2026).
“Saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Anang.
Sementara itu, status keduanya di kasus dugaan korupsi penyelesaian utang anak PT Krakatau Steel periode 2020-2025 dan kasus penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN periode 2018-2026 masih berstatus saksi.
Dalam kasus ini, Polri telah menggeledah belasan titik lokasi. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, mulai dari 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, hingga sejumlah brankas. Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Sementara dari rumah tersangka lain, Don Ritto, di Jakarta Selatan yakni uang Rp520.000.000 dan 133 ribu dolar AS. Kemudian, uang dalam bentuk 16 mata uang asing senilai Rp7,2 miliar dan uang tunai dengan jumlah total Rp60 miliar yang disimpan dalam brankas di kafe de’Clan.
Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) pada Rabu (15/7/2026). Tiga sprindik itu yaitu nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU penyelesaian hutang anak PT Krakatau Steel dan sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLN.
Kemudian, nomor 45 terkait dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT. ASABRI, dimana Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka. Tiga sprindik baru tersebut ditegaskan Kejagung tidak akan menggugurkan status Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.
















