Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Meta yang ada di kawasan Jakarta Selatan, pada Rabu (4/3/2026) sore.
Dia mengatakan, sidak berkenaan dengan upaya pemberantasan disinformasi dan misinformasi serta kepatuhan Meta. Platform media sosial Meta sendiri terdiri dari Facebook, Instagram, dan WhatsApp telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
"Sore ini kita melakukan sidak di kantor Meta. Ini adalah sebagai tindak lanjut dari Pasal 40 Undang-Undang ITE yang menyampaikan bahwa pemerintah bertugas melindungi keselamatan dan kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat misinformasi dan disinformasi," kata Meutya di kantor Meta, Rabu.
