Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menkomdigi Sidak Kantor Meta, Sorot Kepatuhan PSE dan Algoritma
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dan jajaran melakukan sidak di kantor Meta yang ada di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Menkomdigi Meutya Hafid melakukan sidak ke kantor Meta di Jakarta Selatan untuk meninjau kepatuhan perusahaan terhadap aturan PSE dan upaya pemberantasan disinformasi serta misinformasi.
  • Sidak dilakukan karena Meta dinilai belum sepenuhnya patuh meski pemerintah telah melakukan berbagai komunikasi formal dan informal terkait kewajiban regulasi digital.
  • Pemerintah juga menyoroti keterbukaan algoritma, moderasi konten, serta kewajiban pelaporan Meta sebagai bagian dari pengawasan ruang digital Indonesia yang memiliki lebih dari 230 juta pengguna.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Meta yang ada di kawasan Jakarta Selatan, pada Rabu (4/3/2026) sore.

Dia mengatakan, sidak berkenaan dengan upaya pemberantasan disinformasi dan misinformasi serta kepatuhan Meta. Platform media sosial Meta sendiri terdiri dari Facebook, Instagram, dan WhatsApp telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

"Sore ini kita melakukan sidak di kantor Meta. Ini adalah sebagai tindak lanjut dari Pasal 40 Undang-Undang ITE yang menyampaikan bahwa pemerintah bertugas melindungi keselamatan dan kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat misinformasi dan disinformasi," kata Meutya di kantor Meta, Rabu.

1. Tidak adanya kepatuhan dari Meta

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dan jajaran melakukan sidak di kantor Meta yang ada di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia mengatakan, langkah ini diambil usai pemerintah melakukan berbagai komunikasi dengan Meta, mulai dari formal hingga infomal. Selain itu, tidak ada kepatuhan pula dari Meta.

"Ini dilakukan setelah berbagai upaya pemerintah berkomunikasi dengan Meta, baik itu formal, persuasif, dan akhirnya terpaksa harus sidak. Karena banyak kepatuhan yang belum dilaksanakan," kata dia.

2. Disinformasi dan misinformasi jadi masalah global

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dan jajaran melakukan sidak di kantor Meta yang ada di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Meutya mengatakan, disinformasi yang ada di berbagai platform bukan hanya jadi masalah di Indonesia, tapi juga global.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum) juga sudah menjelaskan disinformasi sebagai salah satu ancaman terbesar global atau krisis global yang paling utama saat ini.

"Dan Indonesia, pemerintah tidak akan tinggal diam," kata dia.

3. Sidak juga soal keterbukaan algoritma, moderasi konten

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Dok. Humas Kementerian Komunikasi dan Digital)

Selain itu sidak yang dilakukan ke Meta juga berkenaan dengan beberapa hal. Salah satunya soal keterbukaan algoritma, moderasi konten, hingga kewajiban Meta sebagai PSE untuk melapor ke Pemerintah Indonesia.

"Kita hari ini berbicara, tadi dengan pihak Meta untuk meminta beberapa hal. Pertama, keterbukaan algoritma. Keterbukaan moderasi konten. Kemudian melaporkan hal-hal yang memang menjadi kewajibannya untuk melapor. Termasuk tadi ada pertanyaan-pertanyaan yang belum bisa dijawab, kita minta ditingkatkan pengawasan," kata dia.

Salah satu indikatornya, kata Meutya, karena Indonesia merupakan digital market yang luas di dunia, yakni 230 juta pengguna. Dengan demikian, pengawasan ruang digital menjadi hal yang penting.

"Tadi belum bisa dijawab ada berapa sebetulnya yang melakukan pengawasan terhadap konten-konten disinformasi," kata dia.

Editorial Team