Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Menkomdigi Terbitkan Aturan Registrasi eSIM Wajib Pakai Biometrik

Meutya Hafid dalam acara gathering Duta Besar RI pada Rabu (9/4/2025). (IDN Times/Alya Achyarini)
Intinya sih...
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan kebijakan pemanfaatan teknologi e-SIM untuk pemutakhiran data pelanggan layanan seluler di Indonesia.
- Registrasi eSIM akan menggunakan data biometrik seperti pengenalan wajah atau sidik jari, dengan validasi langsung basis data Ditjen Dukcapil.
- Aturan ini berlaku penuh mulai 2027 setelah masa penyesuaian dua tahun bagi penyelenggara layanan seluler di Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan kebijakan soal pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) terkait pemutakhiran data pelanggan layanan seluler di Indonesia. Nantinya, demi memastikan validitas identitas pelanggan dan meningkatkan keamanan digital, registrasi eSIM bakal menggunakan data biometrik.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menjelaskan kebijakan ini dapat membantu Indonesia menjawab tantangan pemenuhan ruang digital yang aman.
Editorial Team
EditorSatria Permana
Follow Us