Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Pemerintah bersyukur atas keputusan AGC Singapura yang menolak penangguhan penahanan Paulus Tannos.

  • Paulus Tannos akan menjalani sidang pendahuluan KPK setelah ditolaknya penangguhan penahanannya.

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan, Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura telah menyampaikan bahwa pengajuan penangguhan penahanan Paulus Tannos ditolak. Paulus Tannos merupakan tersangka korupsi e-KTP yang sempat menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu AGC mudah mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT,” kata Supratman dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di