Kepala BPH Migas Diperiksa Penyidik KPK 7 Jam, Dicecar soal Tugasnya

- Erika, eks Dirjen Migas, dan eks Direktur Gas BPH Migas diperiksa KPK sebagai saksi korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
- Kasus ini merugikan negara sebesar 15 juta dolar AS, dengan dua tersangka yang telah ditahan oleh KPK.
- Diperiksa selama tujuh jam, Erika ditanya tentang tugas, pokok, dan fungsi BPH Migas dalam pengawasan penyaluran gas bumi.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, selama sekitar tujuh jam. Usai diperiksa, Erika mengaku ditanya soal tugas, pokok, dan fungsi BPH Migas.
"Kami sebagai badan pengatur dikonfirmasi mengenai aturan-aturan yang berlaku penyaluran gas bumi, itu saja sih, juga bagaimana tugas dan fungsi BPH Migas dalan pengawasan penyaluran gas bumi," ujar Erika di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/6/2025).
1. Erika bukan satu-satunya saksi diperiksa KPK
Erika diperiksa KPK sebagai saksi dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Selain itu, KPK juga memanggil eks Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadaji serta memeriksa eks Direktur Gas BPH Migas, Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro.

2. Kasus ini rugikan negara 15 juta dolar AS

Sebagaimana diketahui, kasus ini diduga membuat kerugian negara mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat. Nilai tersebut didapatkan berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kerugian negara itu berasal dari jual beli gas PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021.
3. KPK sudah tahan dua tersangka

KPK dalam kasus ini telah menetapkan dan menahan dua tersangka. Mereka adalah Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara 2016-2019, Danny Praaditya dan mantan Direktur Utama PT Isargas sekaligus mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi, Iswan Ibrahim.