Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Periksa Eks Staf Ahli Cak Imin saat Menaker soal Aliran Uang

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK memeriksa sejumlah saksi termasuk mantan staf ahli Cak Imin, Eden Nurjaman, Jagamastra, Jadi Erikson Pandapotan Sinambela, dan Barkah Adi Santisa.
  • KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar, dengan rincian jumlah yang diterima oleh masing-masing tersangka.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan staf ahli Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi era Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Muller Silalahi. Ia menjabat pada 2008-2010.

"Didalami pengetahuannya terkait pemberian uang kepada tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (16/6/2025).

1. KPK periksa sejumlah saksi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Muller bukan satu-satunya sosok yang dipanggil KPK hari ini. KPK juga memanggi Eden Nurjaman (Wiraswasta), Jagamastra (Pensiunan PNS Kementerian Ketenagakerjaan), Jadi Erikson Pandapotan Sinambela (Fungsional Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan), dan Barkah Adi Santisa (Direktur Utama PT Dienkan Utama).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

2. KPK tetapkan delapan tersangka

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)
Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta menerima, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.

3. Nilai pemerasan mencapai Rp53,7 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)

Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar diantaranya juga dinikmati Pegawai Kemnaker.

Berikut rincian uang yang diterima para tersangka:

  • Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta

  • Staf Aghli Menaker Yasierli: Rp18 miliar

  • Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta

  • Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar

  • PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar

  • Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar

  • Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar

  • Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 miliar

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us