KPK Periksa Eks Staf Ahli Cak Imin saat Menaker soal Aliran Uang

- KPK memeriksa sejumlah saksi termasuk mantan staf ahli Cak Imin, Eden Nurjaman, Jagamastra, Jadi Erikson Pandapotan Sinambela, dan Barkah Adi Santisa.
- KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
- Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar, dengan rincian jumlah yang diterima oleh masing-masing tersangka.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan staf ahli Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi era Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Muller Silalahi. Ia menjabat pada 2008-2010.
"Didalami pengetahuannya terkait pemberian uang kepada tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (16/6/2025).
1. KPK periksa sejumlah saksi

Muller bukan satu-satunya sosok yang dipanggil KPK hari ini. KPK juga memanggi Eden Nurjaman (Wiraswasta), Jagamastra (Pensiunan PNS Kementerian Ketenagakerjaan), Jadi Erikson Pandapotan Sinambela (Fungsional Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan), dan Barkah Adi Santisa (Direktur Utama PT Dienkan Utama).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
2. KPK tetapkan delapan tersangka

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta menerima, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.
3. Nilai pemerasan mencapai Rp53,7 miliar

Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar diantaranya juga dinikmati Pegawai Kemnaker.
Berikut rincian uang yang diterima para tersangka:
Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta
Staf Aghli Menaker Yasierli: Rp18 miliar
Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta
Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar
PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar
Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 miliar