Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
C0001 - frame at 7m50s.jpg
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat wawancara bersama IDN Times dalam program Real Talk with Uni Lubis, Sabtu (8/2/2025) (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Intinya sih...

  • Pemberian Amnesti tak bisa sembarangan

  • Permohonan amnesti menandakan Noel mengaku salah

  • Noel ngemis amnesti ke Prabowo usai diborgol KPK

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas merespons harapan Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel agar diampuni Presiden Prabowo Subianto melalui amnesti terhadap perkaranya.

Supratman mengatakan, Presiden Prabowo belum terpikirkan untuk memenuhi permohonan amnesti dari Noel yang kini tersandung korupsi di kementeriannya.

"Sampai hari ini belum ada pikiran baik di preaiden maupun di kementerian hukum belum ada terkait dengan hal tersebut," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

1. Pemberian Amnesti tak bisa sembarangan

Anggota Komisi 3 DPR RI Hinca Pandjaitan sebut Panja KUHAP dibentuk setelah lebaran. (IDN Times/Amir Faisol)

Dikonfirmasi terpisah, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menilai, pemberian amnesti oleh presiden tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurut dia, ada prosedur pemberian amnesti oleh presiden harus melalui pertimbangan yang matang.

"Dalam kasus ini, saya tidak melihat ada pertimbangan yang khusus untuk ditimbang Presiden. Apalagi ia adalah wamennya Presiden yang punya program Asta Cita memberantas korupsi," kata Hinca saat dihubungi IDN Times, Sabtu (23/8/2025).

Di sisi lain, Hinca mengatakan perbuatan Noel telah melukai rasa keadilan publik, terutama di sektor tenaga kerja yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian negara.

"Saya tak melihat ada hal hal yang dapat dipertimbangkan memberi pengampunan amnesti," kata Legislator Fraksi Partai Demokrat itu.

2. Permohonan amnesti menandakan Noel mengaku salah

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera mengeksekusi penahanan terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. (IDN Times/Amir Faisol)

Adapun, Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menanggapi permohonan amensti Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imanuel Ebenezer alias Noel terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Ia mengatakan, permintaan itu menandakan bahwa Noel mengakui bersalah.

Ia juga mempertanyakan bagaimana presiden dapat mengampuni Noel atas tindakan rasuah yang dilakukannya. Sebab, amnesti merupakan pengampunan yang diberikan negara bagi seseorang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

"Ini kan belum ada sidang, belum ada apa tuh, bagaimana cara Presiden mengampuni?" Kata Tandra kepada IDN Times, saat dihubungi Sabtu (23/8/2025).

Ia menilai, permohonan amnetsi itu juga masih terlalu dini. Dia justru menanyakan, apakah permohonan Noel tersebut secara tidak langsung ia mengakui atas perbuatan jahatnya.

Di sisi lain, Noel menunjukan gesture perlawanan di KPK. Noel sempat membantah bahwa ia terlibat dalam kasus pemerasab dan tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kasusnya.

"Artinya dia kan mau melawan kan? Terus kalo mau melawan minta ampun gimana caranya?" ujar Legislator Fraksi Partai Golkar itu.

3. Noel ngemis amnesti ke Prabowo usai diborgol KPK

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer jadi tersangka usai kena OTT KPK (ANTARA FOTO/Bayu Pratama)

Sebelumnya, Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, berharap kasusnya diampuni Presiden Prabowo Subianto melalui pemberian amnesti. Hal itu ia sampaikan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan oleh KPK.

"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel di dalam mobil tahanan di KPK, Jumat (22/8/2025).

Ketua Prabowo Mania itu juga meminta maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo saat digiring dari Gedung KPK menuju mobil tahanan.

“Saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” kata loyalis Jokowi itu.

Editorial Team