Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera mengeksekusi penahanan terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. (IDN Times/Amir Faisol)
Adapun, Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menanggapi permohonan amensti Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imanuel Ebenezer alias Noel terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Ia mengatakan, permintaan itu menandakan bahwa Noel mengakui bersalah.
Ia juga mempertanyakan bagaimana presiden dapat mengampuni Noel atas tindakan rasuah yang dilakukannya. Sebab, amnesti merupakan pengampunan yang diberikan negara bagi seseorang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
"Ini kan belum ada sidang, belum ada apa tuh, bagaimana cara Presiden mengampuni?" Kata Tandra kepada IDN Times, saat dihubungi Sabtu (23/8/2025).
Ia menilai, permohonan amnetsi itu juga masih terlalu dini. Dia justru menanyakan, apakah permohonan Noel tersebut secara tidak langsung ia mengakui atas perbuatan jahatnya.
Di sisi lain, Noel menunjukan gesture perlawanan di KPK. Noel sempat membantah bahwa ia terlibat dalam kasus pemerasab dan tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kasusnya.
"Artinya dia kan mau melawan kan? Terus kalo mau melawan minta ampun gimana caranya?" ujar Legislator Fraksi Partai Golkar itu.