Eks Wamenaker Minta Jatah Pemerasan Buat Renovasi Rumah, Dikasih Rp3 M

- Immanuel Ebenezer memanggil anak buahnya 'Sultan' saat meminta uang hasil pemerasan
- Immanuel Ebenezer menjadi anggota kabinet Presiden Prabowo pertama yang kena OTT KPK
- Daftar aliran uang pemerasan mencapai Rp81 miliar, dengan sejumlah tersangka menerima dana hingga puluhan miliar rupiah
Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kemnaker. Penetapan itu dilakukan usai Ketua Umum Prabowo Mania 08 itu kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan Noel meminta jatah untuk dirinya ketika mengetahui ada pemerasan yang dilakukan oleh anak buahnya untuk merenovasi rumah.
Anak buah yang dimaksud adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022-2025. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Noel.
"IEG minta untuk renovasi rumah Cimanggis, IBM kasih Rp3 miliar," ujar Setyo pada Sabtu (23/8/2025).
1. Immanuel Ebenezer panggil anak buahnya 'Sultan'

Ketika meminta uang hasil pemerasan, Noel bahkan menyebut anak buahnya itu sebagai Sultan. Sultan merujuk pada orang yang banyak uang.
"IEG menyebut IBM sebagai Sultan, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3," jelas dia.
2. Immanuel Ebenezer jadi anggota kabinet Presiden Prabowo pertama yang kena OTT KPK

Seperti diketahui, Immanuel Ebenezer terjaring OTT KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025. Ia menjadi Anggota Kabinet Presiden Prabowo Subianto pertama yang ditangkap KPK karena korupsi.
Dalam tangkap tangan tersebut, KPK menyita 22 kendaraan yang terdiri dari 15 mobil dan tujuh motor.
Usai dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan 11 tersangka. Berikut daftarnya:
1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
4. Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang;
5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;
6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
8. Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator;
9. Supriadi selaku koordinator;
10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia;
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Daftar aliran uang pemerasan

Biaya sertifikasi K3 untuk pekerja dan buruh normalnya hanya Rp275 ribu, namun meningkat sampai Rp6 juta. Hal ini membuat para tersangka menikmati hasil pemerasan hingga Rp81 miliar.
Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro, menerima Rp69 miliar sepanjang 2019-2024. Uang itu dipakai untuk belanja, hiburan, DP rumah, mobil, penyertaan modal perusahaan, hingga setoran.
Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto, menerima Rp3 miliar pada 2020-2025. Uang itu dipakai untuk beli mobil dan dikirimkan ke berbagai pihak.
Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan,
menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar pada 2020-2025. Uang itu diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3 untuk belanja.
Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati, menerima Rp5,5 miliar pada 2021-2024. Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya.
Uang itu diduga diterima Noel sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024; FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu; HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024; serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat.