Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir bisa terlaksana apabila dia menandatangani dokumen Cinta Tanah Air.
Apabila Ba'asyir belum bersedia meneken dokumen tersebut, maka pembebasannya harus ditunda. Karena, menurut Yasonna, syarat yang diberikan tidak bisa dinegosiasi.