Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo resmi mencabut larangan dinas ke luar negeri bagi ASN. Pencabutan larangan itu sesuai dengan dengan Surat Edaran (SE) MenpanRB Nomor 10 Tahun 2022.
Surat edaran itu mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 tentang protokol Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Maka, menurut Tjahjo, Kemenpan RB merasa perlu untuk melakukan penyesuaian mengenai pembatasan bagi ASN yang butuh bepergian ke luar negeri.
"Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan SE MenpanRB tentang pencabutan MenpanRB nomor 3 tahun 2022 tentang pembatasan bepergian ke luar negeri pada masa pandemik COVID-19," demikian salah satu poin terbaru di dalam SE yang diteken oleh Menteri dari PDI Perjuangan itu dan dikutip pada Senin (21/3/2022).
Meski demikian, Tjahjo juga memberikan sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan bagi ASN yang akan berdinas ke luar negeri. Apa saja persyaratan itu?