Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menpan RB Tjahjo Kumolo memberikan keterangan pers, di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa 19 Novembet 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan Surat Edaran Nomor 67/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru masih berlaku.

"Tidak ada istilah kantor tutup atau lockdown, tidak ada. Karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan," kata Tjahjo dalam keterangan persnya secara daring, Jumat (18/6/2021).

1. Jika banyak yang terkena positif COVID-19, kantor bisa terapkan kerja dari rumah 90 persen

Ilustrasi Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)

Tjahno mengatakan aturan kapasitas jumlah PNS atau karyawan yang masuk bisa diatur berdasarkan zonasi COVID-19. Apabila berada di zona merah, maka harus menerapkan 50 persen atau 75 persen kerja dari rumah.

"Kalau memang satu kantor yang stafnya banyak terkena musibah positif COVID itu bisa 10 persen. Tapi bergiliran, kantor tidak tutup. Karena lebih banyak pandemik COVID itu munculnya dari luar perkantoran," ujar Tjahjo.

2. Tjahjo larang PNS ambil cuti bersama di hari kejepit

Editorial Team

Tonton lebih seru di