Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro akan diperpanjang dari 15 Juni hingga 28 Juni 2021. Untuk daerah di zona merah, Airlangga menyebut bahwa harus diterapkan work from home atau kerja dari rumah sebanyak 75 persen.
"Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM mikro merah itu kantornya 25 persen, namun kantor itu harus digilir. Artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja, tetapi harus diputar," kata Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/6/2021).
Sementara, untuk zona kuning dan zona oranye, WFH tetap diberlakukan sebanyak 50 persen. Airlangga pun menyarankan agar dilakukan pergantian bagi karyawan yang berkerja dari kantor.
"Sehingga meyakinkan bahwa yang work from office itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjaannya itu adalah stand by di tempat mereka bekerja masing-masing," tutur Airlangga.