potret ASN (pinterest.com/BeritaTren.com)
Kementerian PANRB telah menginisiasi beberapa kebijakan strategis dalam mendukung perempuan untuk mengatasi hambatan pengembangan karier. Pertama, ASN memiliki panduan budaya kerja yang terangkum dalam BerAKHLAK.
“Nilai-nilai BerAKHLAK sejatinya merupakan fondasi untuk membangun budaya kerja yang inklusif. Misalnya, nilai 'Kompeten' mendorong kita untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua ASN untuk mengembangkan potensi mereka, tanpa memandang gender,” ungkap Rini.
Nilai 'Harmonis’ dan ‘Kolaboratif’ diterapkan dengan menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi dan harassment, sehingga siapa saja akan merasa aman dan nyaman untuk berkontribusi. Nilai ‘Adaptif’ mendorong individu untuk menerima perspektif yang berbeda, termasuk perspektif perempuan, yang penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan menghargai perbedaan.
Kebijakan kedua, melalui Peraturan Menteri PANRB tentang Sistem Kerja, seluruh ASN pada Jabatan Fungsional dan Pelaksana diberikan kesempatan yang sama untuk dapat menjadi team leader, tanpa memandang gender, karena basis utamanya adalah keahlian dan kompetensi. Sistem tersebut membuka kesempatan yang luas bagi ASN perempuan untuk dapat menjadi team leader/ketua tim, yang sekaligus sebagai wadah melatih kemampuan manajerial pegawai untuk ke depannya menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi.
“Kebijakan lainnya, melalui Peraturan Presiden tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, Bapak Presiden telah memberikan pengaturan bahwa Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik secara lokasi dan/atau waktu. Hal ini memberikan kesempatan bagi pegawai ASN perempuan, khususnya bagi yang telah berkeluarga untuk dapat menyeimbangkan agenda pekerjaan, tanpa mengabaikan perannya dalam keluarga,” kata Rini.