Jakarta, IDN Times – Menteri Sosial (Mensos) Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan seluruh penerima bantuan sosial (bansos), baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), akan diwajibkan melakukan registrasi ulang melalui program Perlinsos
Gus Ipul mengatakan registrasi ulang tersebut dapat dilakukan melalui pendamping bansos maupun secara mandiri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data penerima bantuan sesuai dengan identitas yang tercatat.
"Tentu seluruh penerima bansos, baik PKH maupun BPNT akan diwajibkan daftar ulang lewat para pendamping atau secara mandiri. Itu dulu," kata Gus Ipul, dikutip Minggu (4/10/2026).
