Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hari ini. Ia dijadwalkan diperiksa dalam dugaan korupsi suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Benar, hari ini, Rabu (7/10/2026), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
