Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Nusron Wahid Dipanggil KPK Pekan Ini

2 min read
Nusron Wahid Dipanggil KPK Pekan Ini
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid menyerahkan sertipikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Banten. (Dokumentasi Kementerian ATR)
  • KPK memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk diperiksa pekan ini terkait dugaan korupsi pengurusan HGB.

  • Surat panggilan pemeriksaan disebut sudah dikirim dan Nusron diharapkan memenuhi kewajiban hukum tersebut.

  • Kasus ini terungkap lewat OTT dan berkaitan dengan dugaan permintaan fee Rp1,5 miliar dalam proses sertifikat tanah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apa yang perlu diperjelas dalam kasus ini?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pekan ini. Ia dijadwalkan diperiksa dalam dugaan korupsi

Usut Kasus HGB di ATR/BPN, KPK Panggil Nusron Wahid Pekan Ini terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Setahu saya, penyidik sudah melayangkan surat panggilan, ya, tapi kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).

“Minggu ini, tapi nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi atau Dirdik,” lanjutnya.

  1. 1. Surat panggilan sudah dikirim

    IMG-20261006-WA0004.jpg
    Ketua KPK Setyo Budiyanto (IDN Times/Aryodamar)

    Komjen purnawirawan itu mengatakan surat panggilan pemeriksaan sudah dikirimkan penyidik. Politikus Golkar itu diharapkan memenuhi pemeriksaan.

    “Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan. Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan,” kata Setyo.

  2. 2. Kasus terungkap lewat OTT

    antarafoto-tersangka-ott-kasus-dugaan-korupsi-hgb-summarecon-1791268338.jpg
    OTT Kementerian ATR/BPN (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

    Diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT. Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:

    Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;

    Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I

    Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;

    Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

    Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

    Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;

    Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

    Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron

  3. 3. Kasus terkait pengurusan HGB

    antarafoto-kpk-sita-barang-bukti-kasus-dugaan-korupsi-hgb-summarecon-1791268301.jpg
    Bukti OTT Kementerian ATR/BPN (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

    Diketahui, kasus ini bermula dari pengurusan perpanjangan serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor yang sempat bersengketa dan diblokir.

    KPK menduga ada permintaan fee sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara dan orang kepercayaan Nusron Wahid agar blokir tersebut dapat dibuka sehingga proses penerbitan sertifikat dilanjutkan.

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More