Menteri HAM Klaim Transfer Data Pribadi ke AS Tak Melanggar HAM

- Menteri HAM yakin transfer data pribadi didasari hukum Indonesia
- Wakil Ketua Komisi I DPR ingatkan AS belum punya UU pelindungan data di tingkat federal
- Menkomdigi akan berkoordinasi dengan Menko Perekonomian soal transfer data
Jakarta, IDN Times - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mengklaim kesepakatan pertukaran data dengan Amerika Serikat (AS) yang tercantum dalam perjanjian dagang tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Pigai menyebut di dalam poin kesepakatan tertulis pertukaran data harus sesuai dengan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, kata Pigai, kesepakatan itu tidak bertentangan dengan prinsip HAM apapun.
"Dalam klausulnya kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi," ujar Pigai di dalam keterangan tertulis pada Sabtu (26/7/2025).
Ia pun meyakini pemerintah menjamin pertukaran data yang dimaksudkan dilakukan dengan hati-hati dan aspek keamanannya terjamin serta bertanggung jawab. Di sisi lain, menurutnya, poin-poin kesepakatan pertukaran data masih dilakukan sesuai koridor hukum.
"Jadi, tidak sembarangan dipertukarkan," tuturnya.
Adanya pertukaran data pribadi ini terungkap usai situs resmi Gedung Putih merilis dokumen bertajuk 'Pernyataan Bersama tentang Kerangka Kerja untuk Perjanjian AS-Indonesia tentang Perdagangan Timbal Balik.' Gedung Putih turut mempublikasikan dokumen berjudul 'Lembar Fakta: Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah' pada 22 Juli 2025.
Mengacu pada dokumen itu, Indonesia akan memberikan kepastian mengenai transfer data pribadi keluar dari wilayahnya, yakni ke Amerika Serikat.
1. Menteri HAM meyakini penyerahan data pribadi tetap didasari pijakan hukum

Lebih lanjut, Pigai juga meyakini pemerintahan Prabowo tidak akan sekonyong-konyong membiarkan penyerahan data pribadi dilakukan secara bebas. "Pertukaran data dilakukan berdasarkan hukum Indonesia sehingga akan dilakukan sesuai pijakan hukum yang sah, aman dan terukur dalam tata kelola lintas pribadi negara," kata komisioner Komnas HAM periode 2012 hingga 2017 itu.
Ia pun kembali menegaskan bila poin kesepakatan itu ditindak lanjuti oleh pemerintahan Prabowo maka tidak bertentangan dengan prinsip HAM apapun.
2. Wakil Ketua Komisi I DPR ingatkan AS belum punya UU pelindungan data di tingkat federal

Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta mengingatkan agar tim negosiator Indonesia untuk tidak begitu saja menyetujui skema transfer lintas data tanpa ada jaminan pelindungan hukum yang memadai. Sebab, kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Negeri Paman Sam belum memiliki undang-undang pelindungan data di tingkat federal seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Eropa. GDPR merupakan undang-undang yang mengatur cara organisasi di dalam dan di luar Uni Eropa untuk menangani data penduduk yang tergabung di dalam UE.
Ia mewanti-wanti bahwa AS hanya memiliki regulasi pelindungan data pribadi di beberapa negara bagian. Artinya, belum semua negara bagian menganggap pelindungan data pribadi penting.
Dalam pandangannya, transfer data pribadi bukan sekedar isu perdagangan. "Ini menyangkut kedaulatan digital, keamanan nasional dan keadilan ekonomi," ujar Sukamta di dalam keterangan tertulis dan dikutip pada Sabtu (26/7/2025).
Ia menggaris bawahi mekanisme trasnfer data pribadi juga harus tunduk pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah dimiliki oleh Indonesia. Hal itu, katanya diatur di dalam pasal 56.
Isi dari pasal tersebut yakni setiap transfer data pribadi ke luar Indonesia harus disertai syarat yang setara dan perlindungan hukum yang timbal balik. Itu termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia dan kontrol penuh atas data strategis warga negara.
3. Menkomdigi akan berkoordinasi dengan Menko Perekonomian soal transfer data

Sementara, Menteri Komunikasi dan Informasi Digital Meutya Hafid mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih dahulu dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait kesepakatan dagang yang telah disampaikan ke Presiden Donald Trump.
"Kami koordinasi dulu ya dengan Menko Perekonomian. Kami ada undangan dari Menko Perekonomian untuk berkoordinasi," ujar Meutya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu kemarin.
Meutya mengaku belum tahu secara rinci mengenai kesepakatan RI dan AS yang melibatkan data pribadi tersebut. Politikus Partai Golkar itu hanya menegaskan akan menyampaikan hasil koordinasi dengan Airlangga ke publik.
"Saya akan berkoordinasi dulu dengan Menko Perekonomian. Saya belum tahu persisnya topiknya apa. Tapi nanti tentu akan ada pernyataan dari Menko Perekonomian atau dari kami. Tapi kami harus koordinasi lebih dulu," imbuhnya.