Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Dalam kesempatan itu, Supratman juga mengumumkan inisiatif penyusunan regulasi perlindungan royalti bagi pelaku industri kreatif termasuk industri berita atau konten jurnalistik melalui Protokol Jakarta. Ini adalah terobosan dan upaya multi-sektor yang menegaskan komitmen Indonesia memperkuat perlindungan hak cipta dan kemandirian industri media di tengah disrupsi digital dari teknologi Artificial Intelligence (AI).
Supratman menuturkan, Protokol Jakarta merupakan tonggak penting dalam menegakkan kedaulatan intelektual bangsa. Menurut dia, ketika ada suatu kreasi, maka perlindungan hukum harus hadir sehingga ada manfaat ekonomi bagi penciptanya.
“Perlindungan hak cipta tidak hanya berhenti pada pengakuan formal, tetapi juga harus memberi nilai ekonomi yang adil bagi para pencipta dan penerbit,” kata dia.
Supratman menekankan pentingnya regulasi yang mengatur tanggung jawab platform digital atas konten pemberitaan dan perlindungan bagi pekerja.
Dia mengatakan, Protokol Jakarta merupakan hasil pemikirannya ketika ia hadir dalam berbagai forum internasional, terutama World Intellectual Property Organization (WIPO), sebuah badan PBB yang menangani kekayaan dan hak intelektual. Dalam forum ini, Supratman menyoroti pentingnya keadilan dalam pembagian royalti antara platform digital, industri penerbitan, dan para pencipta karya.
“Saya tidak bicara soal tarif, tapi soal keadilan. Mengapa platform digital mendapat porsi 30 persen, industri lokal 50 persen, sementara pencipta hanya 15 persen? Ini yang harus diperjuangkan,” kata dia.
Supratman mengundang segenap pemangku kepentingan ekosistem media untuk membantu pemerintah menyempurnakan usulan Protokol Jakarta. Inisiatif ini sudah resmi diagendakan untuk dibahas dalam sidang WIPO berikutnya di Jenewa, Swiss, pada awal Desember 2025 mendatang.
Selain mengatur pembagian royalti bagi pemegang lisensi hak cipta, Kemenkum juga sudah menyiapkan aturan agar sertifikat kekayaan intelektual dapat dijadikan collateral atau jaminan pinjaman. Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang mengakui kekayaan intelektual sebagai aset tak berwujud bernilai ekonomi.