Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan, pemerintah terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri menyusul putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak gugatan proses ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.
Putusan itu dinilai menjadi perkembangan penting dalam proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. Namun, Supratman belum memastikan kapan ekstradisi dapat dilaksanakan karena masih menunggu perkembangan proses hukum di Singapura.
Saat ditanya apakah ekstradisi Paulus Tannos dapat segera dilakukan setelah gugatan tersebut ditolak, Supratman mengatakan, koordinasi antarinstansi penegak hukum masih terus berjalan.
"Di kita OPHI (Otoritas Pusat Hukum Internasional) dengan seluruh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, terus berkoordinasi menyangkut hal tersebut. Saya sebagai Menteri Hukum, Kementerian Hukum sebagai otoritas pusat, tentu akan terus berkoordinasi dengan KPK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk hal tersebut," kata Supratman kepada jurnalis, Jumat (5/6/2026).
