Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Hukum Koordinasi dengan KPK dan Polri soal Paulus Tannos
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Pemerintah melalui Menkum Supratman Andi Agtas terus berkoordinasi dengan KPK dan Polri setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan Paulus Tannos terkait proses ekstradisinya.
  • Supratman menyebut pelaksanaan ekstradisi belum dapat dipastikan karena masih menunggu perkembangan proses hukum di Singapura dan koordinasi antarinstansi penegak hukum tetap berjalan.
  • Paulus Tannos, tersangka korupsi e-KTP yang buron sejak 2021, ditangkap di Singapura pada Januari 2025 dan kini masih menjalani proses hukum sebelum diekstradisi ke Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2021

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Januari 2025

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura atas permintaan Pemerintah Indonesia dan mulai menjalani proses hukum terkait ekstradisi.

5 Juni 2026

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah berkoordinasi dengan KPK dan Polri setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan Paulus Tannos terkait ekstradisi.

kini

Proses hukum di Singapura masih berlangsung, dan pemerintah Indonesia menunggu perkembangan untuk pelaksanaan ekstradisi Paulus Tannos.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum berkoordinasi dengan KPK dan Polri setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.
  • Who?
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos.
  • Where?
    Koordinasi dilakukan di Jakarta, sementara proses hukum terkait ekstradisi berlangsung di Singapura.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Jumat, 5 Juni 2026, setelah putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan Paulus Tannos.
  • Why?
    Koordinasi dilakukan untuk menindaklanjuti penolakan gugatan ekstradisi oleh pengadilan Singapura dan memastikan langkah hukum selanjutnya terhadap Paulus Tannos.
  • How?
    Kementerian Hukum melalui Otoritas Pusat Hukum Internasional terus berkoordinasi dengan KPK dan Polri sambil menunggu perkembangan proses hukum di Singapura sebelum pelaksanaan ekstradisi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Paulus Tannos yang diduga korupsi e-KTP dan dia ditangkap di Singapura. Pengadilan di sana tidak setuju dengan permintaan dia supaya tidak dikirim ke Indonesia. Sekarang Menteri Hukum, KPK, dan polisi kerja sama supaya dia bisa dibawa pulang ke Indonesia. Tapi mereka masih tunggu proses hukum di Singapura selesai dulu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak gugatan Paulus Tannos menunjukkan adanya kemajuan nyata dalam upaya penegakan hukum lintas negara. Pemerintah Indonesia, melalui koordinasi erat antara Kementerian Hukum, KPK, dan Polri, memperlihatkan keseriusan serta konsistensi dalam menindaklanjuti proses ekstradisi dengan langkah terukur sesuai perkembangan hukum yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan, pemerintah terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri menyusul putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak gugatan proses ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.

Putusan itu dinilai menjadi perkembangan penting dalam proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. Namun, Supratman belum memastikan kapan ekstradisi dapat dilaksanakan karena masih menunggu perkembangan proses hukum di Singapura.

Saat ditanya apakah ekstradisi Paulus Tannos dapat segera dilakukan setelah gugatan tersebut ditolak, Supratman mengatakan, koordinasi antarinstansi penegak hukum masih terus berjalan.

"Di kita OPHI (Otoritas Pusat Hukum Internasional) dengan seluruh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, terus berkoordinasi menyangkut hal tersebut. Saya sebagai Menteri Hukum, Kementerian Hukum sebagai otoritas pusat, tentu akan terus berkoordinasi dengan KPK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk hal tersebut," kata Supratman kepada jurnalis, Jumat (5/6/2026).

1. Kondisikan dengan perkembangan yang ada

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)

Meski demikian, Supratman belum dapat memastikan apakah seluruh tahapan persidangan tentang ekstradisi Paulus Tannos telah selesai setelah putusan terbaru dari Pengadilan Tinggi Singapura.

Namun, apakah tidak akan ada lagi sidang setelah putusan tersebut, Supratman menjawab hal itu melihat perkembangan yang ada.

"Tergantung, nanti kita lihat perkembangannya di sana," kata dia.

2. Pengadilan Tinggi Singapura tolak permohonan Paulus Tannos

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Dok. Tangkapan layar di laman KPK)

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan yang diajukan Paulus Tannos tentang proses ekstradisinya ke Indonesia.

KPK menyambut positif putusan tersebut dan berharap proses ekstradisi dapat segera dituntaskan sehingga Paulus Tannos dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum dalam perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

3. Paulus Tannos tersangka korupsi e-KTP

Foto buronan Paulus Tannos (tengah) dan berhasil ditangkap di Singapura. (IDN Times/Gregorius Aryo Damar)

Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP yang telah masuk daftar pencarian orang sejak 2021.

Diaa ditangkap otoritas Singapura pada Januari 2025 atas permintaan Pemerintah Indonesia dan hingga kini masih menjalani proses hukum terkait ekstradisi di negara tersebut.

Editorial Team

Related Article