Menteri Hukum Usulkan 44 Ribu Napi Dapat Amnesti dari Prabowo

Intinya sih...
- Menteri Hukum mengusulkan 44 ribu narapidana mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
- Narapidana yang diusulkan untuk amnesti terdiri dari berbagai kategori, termasuk napi dengan gangguan jiwa, penyakit berkepanjangan, kasus UU ITE, dan kasus terkait kebebasan berekspresi di Papua.
Jakarta, IDN Times – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengusulkan 44 ribu narapidana mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Supratman mengatakan, hal itu merupakan bagian dari langkah pemerintah mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mempertimbangkan nilai kemanusiaan.
Usulan tersebut juga disampaikan dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri HAM Natalius Pigai, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Data dari Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih 44 ribu sekian orang," ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024).
1. Ada berbagai kategori napi yang diusulkan dapat amnesti
Supratman menjelaskan, narapidana yang diusulkan untuk mendapat amnesti terdiri dari berbagai kategori, di antaranya napi yang mengalami gangguan jiwa atau sakit berkepanjangan, termasuk napi yang mengidap penyakit berkepanjangan.
"Ada warga binaan kita dalam status orang dengan gangguan jiwa dan juga ada yang terkena penyakit berkepanjangan, termasuk HIV. Itu ada kurang lebih 1.000 orang yang diusulkan untuk diberikan amnesti," ucap dia.
Selain itu, narapidana yang terjerat kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan beberapa kasus terkait kebebasan berekspresi di Papua juga termasuk dalam usulan tersebut.
“Ada kurang lebih 18 orang dari kasus Papua, tetapi yang bukan bersenjata. Presiden setuju untuk diberikan amnesti," kata dia.
2. Amnesti diharapkan bisa kurangi kapasitas di lapas
Supratman mengatakan, langkah ini diharapkan dapat mengurangi kelebihan kapasitas lapas hingga 30 persen. Selain itu, kata dia, narapidana terkait kasus narkoba hanya diberikan kepada pengguna saja, tidak untuk pengedar atau bandar.
“Tidak ada amnesti bagi pengedar apalagi bandar. Itu tidak akan terjadi,” ujar dia.
3. Proses pemberian amnesti masih dalam proses verifikasi
Proses pemberian amnesti masih dalam tahap asesmen dan verifikasi oleh Kementerian Imipas untuk memastikan kriteria yang sesuai.
“Jumlah warga binaan yang diusulkan masih terus diverifikasi untuk memastikan semuanya sesuai kriteria,” ucap dia.
Pemberian amnesti ini juga akan melibatkan persetujuan DPR. Supratman menyebut, pemerintah akan meminta pertimbangan dari parlemen setelah proses pengajuan resmi dilakukan.
“Pada prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Namun, selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Kita tunggu dinamikanya setelah kami resmi mengajukan ke parlemen,” kata Supratman.