Jakarta, IDN Times – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengusulkan 44 ribu narapidana mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Supratman mengatakan, hal itu merupakan bagian dari langkah pemerintah mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mempertimbangkan nilai kemanusiaan.
Usulan tersebut juga disampaikan dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri HAM Natalius Pigai, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Data dari Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih 44 ribu sekian orang," ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024).