Pemerintah Siapkan Skema Amnesti dan Rehabilitasi Tahanan Narkoba

- BNN, Kementerian Hukum, dan Kementerian Imipas membahas rencana amnesti bagi warga binaan kasus narkotika untuk mengatasi over kapasitas di lapas.
- Kepala BNN RI mengusulkan melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan dalam rehabilitasi warga binaan yang mendapatkan amnesti.
- Sekjen Kementerian Hukum berharap proses amnesti dan rehabilitasi dapat segera terlaksana dengan pembentukan tim kecil untuk pelaksanaan teknis.
Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Hukum, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas), telah membahas rencana amnesti bagi warga binaan dengan kasus penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNN RI Marthinus Hukom mengatakan amnesti diajukan sebagai salah satu solusi alternatif masalah over capacity dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum serta parameter yang jelas dan terukur.
“Saya menyambut baik rencana ini karena pengguna narkoba adalah korban yang harus dipulihkan melalui rehabilitasi, namun proses seleksi dalam pemberian amnesti tentu harus dilakukan dengan benar,” kata Marthinus Hukom dalam keterangan tertulisnya.
1. BNN usul rehabilitasi melibatkan Kemendagri dan Kemenkes

Kepala BNN RI mengusulkan turut melibatkan stakeholder lain seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan buat penyelenggaraan rehabilitasi bagi warga binaan kasus narkoba yang akan mendapatkan amnesti.
Ia juga mengingatkan untuk melakukan asesmen secara komprehensif dengan mempertimbangkan daya tampung lembaga rehabilitasi yang ada di Indonesia dan biaya rehabilitasi yang merupakan tanggung jawab negara.
2. Kementerian Hukum mendukung skema amnesti dan rehabilitasi

Sementara itu, Sekjen Kementerian Hukum Nico Afinta berharap proses amnesti para warga binaan kasus narkoba yang akan ditindaklanjuti dengan rehabilitasi dapat segera terlaksana.
“Saya meminta untuk dapat segera dilakukan pembentukan tim kecil untuk pelaksanaan teknis agar tepat sasaran,” ujar dia.
3. Kementerian Imipas siap dengan data warga binaan

Sementara itu, Kementerian Imipas yang diwakili oleh Plt Dirjen Pemasyarakatan, Y Ambeg Paramarta juga menyatakan telah siap dengan data warga binaan. Data itu nantinya menjadi dasar dilakukan verifikasi oleh tim dan pendalaman, sebelum akhirnya amnesti diberikan dan dilakukan rehabilitasi sesuai dengan kategorisasi yang telah dibuat.
“Ini merupakan bentuk komitmen BNN, Kementerian Hukum, dan Kementerian Imipas untuk menangani over kapasitas Lapas secara terintegrasi. Langkah ini diharapkan tidak hanya mengurangi tekanan pada Lapas, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pengguna narkoba untuk menjalani pemulihan secara menyeluruh,” ujar Ambeg.