Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri PPPA Arifah Fauzi meninjau kondisi arus mudik dan fasilitas ramah anak serta perempuan di Stasiun Kereta Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya sih...

  • Menteri PPPA mengecam kasus pemerkosaan dokter residen terhadap pasien di RSHS Bandung, menyatakan rumah sakit seharusnya aman bagi semua orang, termasuk perempuan.
  • Tersangka dapat dijerat Pasal 6 jo Pasal 15 UU TPKS dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta, serta ancaman pidana dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis.

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyayangkan terjadinya kasus pemerkosaan oleh dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugrah Pratama (PAP), terhadap seorang keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. 

Arifah mengatakan rumah sakit merupakan ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi setiap orang, termasuk perempuan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di