Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menteri PPPA Temui Korban Pembakaran Ponpes: Cek Hak Anak Terpenuhi
Menteri PPPA Arifah Fauzi menemui dua santri yang jadi korban terbakar di pondok pesantren di NTB. (Dok. KemenPPPA)
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi mengunjungi dua anak korban kebakaran ponpes di Lombok Tengah untuk memastikan hak, perlindungan, dan pemulihan mereka terpenuhi secara menyeluruh.
  • Kementerian PPPA berkoordinasi dengan pemerintah daerah memberikan pendampingan medis dan psikologis, termasuk bantuan sepeda listrik guna mendukung semangat belajar para korban.
  • Peristiwa kebakaran dipicu kelalaian penggunaan bensin oleh santri MR hingga menewaskan satu santri dan melukai tiga lainnya; kasus kini dalam proses hukum yang diawasi Kementerian PPPA.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menemui dua anak korban peristiwa pembakaran di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pertemuan dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak, perlindungan, dan pemulihan kedua korban yang mengalami luka bakar serius.

Peristiwa itu menyebabkan satu anak meninggal dunia, sementara dua lainnya masih menjalani perawatan intensif.

Dia mengatakan, Kementerian PPPA terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk mengawal pemulihan korban, mulai dari layanan kesehatan hingga pendampingan psikologis.

"Kami terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk mendorong proses hukum yang sedang berjalan agar diselesaikan secara adil dan transparan. Saat ini, korban beserta keluarganya telah mendapatkan pendampingan intensif dari pekerja sosial (peksos) dan psikolog guna meminimalisasi dampak trauma yang dialami," kata dia dikutip Kamis (16/7/2026).

1. Satu korban masih harus jalani operasi lanjutan

Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam agenda Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) bersama Menko PMK Pratikno serta Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Malang, Jawa Timur, Senin (14/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Berdasarkan hasil pemantauan kementerian, salah satu korban masih harus menjalani beberapa operasi lanjutan untuk memulihkan fungsi tubuhnya. Sementara korban lainnya akan menjalani fisioterapi secara berkala untuk memulihkan kemampuan bergerak.

Kementerian PPPA menyerahkan bantuan berupa sepeda listrik kepada kedua korban. Bantuan tersebut diberikan untuk memudahkan mobilitas sekaligus membangkitkan kembali semangat belajar mereka.

2. Lapor jika ada kasus kekerasan pada anak

Menteri PPPA Arifah Fauzi menemui dua santri yang jadi korban terbakar di pondok pesantren di NTB. (Dok. KemenPPPA)

Arifah juga mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Masyarakat dapat segera melaporkan indikasi kekerasan ke lembaga layanan terdekat, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), UPTD di bidang sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, atau kepolisian.

"Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan gratis melalui Hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau melalui pesan WhatsApp di nomor 08111-129-129," kata Arifah.

3. Satu santri meninggal dunia

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengunjungi korban dugaan kekerasan penyiraman air keras oleh anggota polisi. (Dok. KemenPPPA)

Peristiwa ini bermula saat tersangka MR, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), meminta seorang santri membeli bensin eceran untuk mengganti thinner membersihkan dinding kamar. Sisa bensin kemudian dibawa ke ruangan kosong tempat sejumlah santri membuat ketapel dengan memanaskan kayu.

Saat MR menuangkan bensin ke media yang masih menyala, api menyambar botol berisi bensin hingga memicu kebakaran. Akibatnya, dua santri luka berat, satu luka ringan, dan satu meninggal dunia.

Sementara, dari hasil rapat Komisi III DPR yang menghadirkan Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto dan keluarga santri yang meninggal beserta kuasa hukumnya, dilaporkan satu santri meninggal dunia dan dua santri lainnya mengalami luka bakar berat.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menjelaskan perkara ini terjadi pada akhir 2025, dan baru muncul ke publik pada pertengahan 2026, setelah keluarga korban menyampaikan laporan ke kepolisian.

Curated For You

Editorial Team

Related Article