KPK Periksa Anggota V BPK Bobby Rizaldi yang Rumahnya Digeledah

- KPK memeriksa Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi terkait dugaan korupsi audit laporan keuangan BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.
- Rumah Bobby di Jakarta Selatan telah digeledah KPK dan sejumlah barang bukti elektronik disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
- KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Bupati Muara Enim Edison dan beberapa pihak swasta serta ASN yang diduga terlibat suap audit laporan keuangan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi audit laporan keuangan BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.
"Benar, hari ini Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara BB selaku Anggota BPK RI," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (16/7/2026).
1. Anggota V BPK Bobby Rizaldi penuhi panggilan KPK

Bobby telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Ia tiba sekitar pukul 09.55 WIB.
"Kita hadir hari ini," ujarnya.
2. Rumah Bobby sempat digeledah KPK, ada bukti disita

Sebelumnya, rumah Bobby di kawasan Jakarta Selatan sempat digeledah KPK. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah bukti seperti barang bukti elektronik (BBE).
Penyitaan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. Nantinya barang bukti tersebut akan diekstraksi dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
3. Pejabat BPK Sumsel dan Bupati Muara Enim tersangka

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka usai melakukan OTT terhadap pejabat BPK. Mereka adalah Bupati Muara Enim, Edison, Augusz Dewanggara (swasta), Titin Rita Lestari (ASN Pengendali Teknis), Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi), dan Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi).
Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Edison, Cory, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini bermula ketika BPK Sumatra Selatan memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggara 2025 pada awal 2026. Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
Kemudian, Edison pada Mei 2026 memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK itu melalui Augus alias Angga.
"Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, RSH meminta ABN (Abi Nurwardani) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui AGG (Angga) lewat sudara MYN (Mulyono) selaku pihak swasta atau perantaranya," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).



















