Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Usai Santri Terbakar, Menteri PPPA Desak Penguatan Keamanan Anak

Usai Santri Terbakar, Menteri PPPA Desak Penguatan Keamanan Anak
Rumah, ibu santri SS yang menjadi korban pembakaran di Ponpes Ponpes Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, menangis histeris saat RDPU di Komisi III DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). (YouTube TVR Parlemen)
Intinya Sih

  • Menteri PPPA Arifah Fauzi mendesak seluruh satuan pendidikan, termasuk pesantren, memperkuat keamanan anak pascakebakaran di Lombok Tengah yang menewaskan satu santri dan melukai dua lainnya.
  • Kementerian PPPA memastikan pendampingan psikologis dan sosial bagi korban, serta memantau proses hukum agar berjalan adil sambil memberikan bantuan untuk mendukung pemulihan mereka.
  • Penyidikan mengungkap kebakaran terjadi akibat kelalaian penggunaan bensin oleh santri, menimbulkan korban jiwa dan luka bakar berat, serta memicu sorotan terhadap perlindungan anak di pesantren.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta seluruh satuan pendidikan, termasuk pondok pesantren, memperkuat sistem keamanan setelah kebakaran di salah satu pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menewaskan satu anak dan melukai dua lainnya.

Pesan itu disampaikan Arifah usai menemui langsung dua anak korban kebakaran untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak mereka selama proses pemulihan.

Dalam kesempatan itu, Arifah menekankan pentingnya penguatan Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak (Gernas RANA) agar lingkungan pendidikan benar-benar aman bagi anak.

"Melalui Gernas RANA, kami berharap seluruh satuan pendidikan, termasuk pondok pesantren, dapat bertransformasi menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, baik kekerasan fisik, verbal, seksual, maupun kekerasan di ranah digital. Kemen PPPA terus mendorong akselerasi dan implementasi Pesantren Ramah Anak di seluruh Indonesia agar kejadian serupa tidak terulang kembali," kata dia, dikutip Kamis (16/7/2026).

1. Kawal proses pemulihan korban

WhaMenteri PPPA Arifah Fauzi menemui dua santri yang jadi korban terbakar di pondok pesantren di NTB.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menemui dua santri yang jadi korban terbakar di pondok pesantren di NTB. (Dok. KemenPPPA)

Selain mendorong langkah pencegahan, Kementerian PPPA juga memastikan proses pemulihan korban terus dikawal bersama pemerintah daerah.

"Kami terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk mendorong proses hukum yang sedang berjalan agar diselesaikan secara adil dan transparan. Saat ini, korban beserta keluarganya telah mendapatkan pendampingan intensif dari Pekerja Sosial (Peksos) dan psikolog guna meminimalisasi dampak trauma yang dialami," ujar Arifah.

2. Satu korban masih butuh operasi lanjutan

Menteri PPPA Arifah Fauzi menemui dua santri yang jadi korban terbakar di pondok pesantren di NTB.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menemui dua santri yang jadi korban terbakar di pondok pesantren di NTB. (Dok. KemenPPPA)

Hasil pemantauan menunjukkan salah satu korban masih membutuhkan operasi lanjutan, sedangkan korban lainnya akan menjalani fisioterapi secara berkala.

Kementerian PPPA menyerahkan bantuan berupa sepeda listrik kepada kedua korban untuk membantu mobilitas dan mendukung mereka kembali bersekolah.

Arifah juga mengingatkan masyarakat agar aktif melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan perlindungan yang tersedia.

"Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan gratis melalui Hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau melalui pesan WhatsApp dinomor 08111-129-129," kata dia.

3. Kronologi kejadian yang menimpa korban

IMG-20260715-WA0049.jpg
Wagub NTB Indah Dhamayanti Putri menjenguk SAH dan ADR, santri korban pembakaran di ponpes Lombok Tengah, di Kantor Satgas PPKS Unram, Rabu (15/7/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Diketahui, dari hasil penyidikan, peristiwa ini bermula saat tersangka MR, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), meminta seorang santri membeli bensin eceran untuk mengganti thinner membersihkan dinding kamar. Sisa bensin kemudian dibawa ke ruangan kosong tempat sejumlah santri membuat ketapel dengan memanaskan kayu.

Saat MR menuangkan bensin ke media yang masih menyala, api menyambar botol berisi bensin hingga memicu kebakaran. Akibatnya, dua santri luka berat, satu luka ringan, dan satu meninggal dunia.

Sementara, dari hasil rapat Komisi III DPR yang menghadirkan Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto dan keluarga santri yang meninggal beserta kuasa hukumnya, dilaporkan satu santri meninggal dunia dan dua santri lainnya mengalami luka bakar berat.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menjelaskan perkara ini terjadi pada akhir 2025, dan baru muncul ke publik pada pertengahan 2026, setelah keluarga korban menyampaikan laporan ke kepolisian.

"Peristiwa ini menimbulkan perhatian luas terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan, dugaan keterlambatan penanganan perkara, serta pentingnya pengawasan terhadap proses penegakan hukum," kata Hinca di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Share Article
Topics
Editorial Team

Related Articles

See More