Salah satu masyarakat Pulau Rempang yang menjadi korban pengeroyokan (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil YLBHI, Edy Kurniawan Wahid, mengatakan seharusnya peristiwa ini tidak terjadi jika lembaga-lembaga negara sejak awal berani mengambil sikap tegas untuk melindungi warga Rempang, dan meninjau ulang PSN Rempang Eco-City.
Sejak satu tahun terakhir, warga Rempang berkali-kali mengadukan peristiwa kekerasan yang berulang ini. Pengaduan ditujukan kepada DPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komnas HAM, Ombudsman, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan lain-lain.
“Jadi seharusnya mereka mampu memitigasi potensi kekerasan di Rempang. Kejadian ini membuktikan kegagalan lembaga negara tersebut untuk menyelesaikan konflik di Rempang,” kata dia dalam jumpa persnya di Jakarta Selatan.
Edy menjelaskan, berdasatkan pola rentetan serangan terhadap warga Rempang dalam satu tahun terakhir, yang melibatkan kepolisian, TNI, BP Batam, dan kelompok premanisme yang dimobilisasi PT MEG, serta diorkestrasi pejabat-pejabat pusat.
Serangan ini menimbulkan korban pelanggaran HAM berupa perampasan tanah dan kekerasan terhadap ratusan hingga ribuan warga Rempang.
“Sehingga situasi ini mengarah pada pelanggaran HAM berat berupa kejahatan kemanusiaan, pemindahan atau pengusiran penduduk secara paksa,” ujar Edy.