Jakarta, IDN Times - Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, SH.M.Si menyambangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Jum'at (10/5) untuk mengajukan praperadilan.
"Hari ini kita resmi mendaftarkan gugatan praperadilan yang telah menetapkan Eggi sebagai tersangka atas dugaan makar atau dugaan kebencian," katanya di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta.