Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (Dok. Humas Polda Metro Jaya)
Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, PK adalah hak terpidana yang diatur dalam hukum acara pidana. Sebagai penegak hukum, KPK menghormati setiap putusan majelis hakim baik di tingkat pertama hingga PK.
"Namun demikian, dengan banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK akhir-akhir ini, seharusnya pihak MA (Mahkamah Agung) dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus," ucap Ali.
Ali melanjutkan, PK yang diajukan napi korupsi sebagian besar dikabulkan MA dengan mengkoreksi putusan sebelumnya baik pertimbangan fakta, penerapan hukum, maupun amar putusannya. Jika hal itu tetap berlanjut, KPK khawatir tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan semakin menurun.
"Oleh karena itu jika memang banyak koreksi terhadap putusan perkara tipikor sebelumnya, maka kami memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA," tuturnya.