Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi - Event color run yang diselenggarakan oleh Kemenpar IDN Times/Kemenpar

Pariaman, IDN Times - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman Zulkifli Zakaria mengeluarkan fatwa haram terkait color party atau festival warna yang dikemas melalui acara Pariaman Millennial Beach Runner. 

Pariaman Millennial Beach Runner, yang direncanakan akan dihelat pada Minggu, 5 April 2020 mendatang, menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat Pariaman karena dituding memberi ruang lebih kepada kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

“Fatwa itu dikeluarkan setelah sebelumnya, dikaji secara Islam dan memenuhi pertanyaan masyarakat. Event itu adalah saduran dari agama Hindu. Juga, aneka warna itu bisa menjadi kendaraan bagi kaum LGBT,” kata Zulkifli Zakaria, Rabu (11/3).

1. Tiga poin dalam fatwa MUI Kota Pariaman

Ilustrasi gedung majelis ulama indonesia MUI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Dijelaskan Zulkifli, fatwa yang dikeluarkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman terkait festival warna terangkum dalam tiga poin yakni: 1) Hukum menyelenggarakan dan keterlibatan dalam color party atau festival warna adalah haram.

Lalu, 2) semua keterlibatan untuk pengadaan festival warna adalah haram. Dan 3) MUI Kota Pariaman juga wajib memberantas dan mencegah "permainan" color party atau festival warna di tengah masyarakat muslim.

2. MUI meminta Pemkot Pariaman tidak memberi izin acara

Editorial Team

Tonton lebih seru di