Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana (dok istimewa)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi akan melaporkan Denny Indrayana yang membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilu legislatif (Pileg) yang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

"Kami Mahkamah Konstitusi akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana pegang. Itu sedang disiapkan mungkin minggu depan akan disampaikan laporan," ujar Wakil MK Saldi Isra di Gedung MK, Kamis (15/6/2023).

Saldi mengatakan nantinya biar organisasi advokat yang akan menilai yang dilakukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) tersebut apakah melanggar kode etik atau tidak.

Saldi mengatakan tidak akan melaporkan Denny ke polisi karena sudah ada laporan yang sama, meski demikian MK akan bersikap kooperatif dan berharap ditangani sesuai prinsip kebijakan yang objektif.

"Kami memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu, biar polisi yang bekerja toh sudah ada laporan terkait," imbuhnya.

Editorial Team