Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-08-02 at 16.05.49 (1).jpeg
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menghadiri Kongres ke-VI PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Sabtu (2/8/2025).

Intinya sih...

  • Hasto gugat Pasal 21 UU Tipikor yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.

  • Hasto alami kerugian konstitusional karena ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor.

  • Hasto meminta agar MK menyatakan Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan mengubah pidana maksimal dalam pasal itu.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP periode 2014-2025, Hasto Kristiyanto sebagai pemohon.

Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan itu digelar hari ini, Rabu (13/8/2025) pukul 15.00 WIB. Perkara yang diajukan Hasto teregister dengan nomor 136/PUU-XXIII/2025. Perkara ini diajukan Hasto bersama kuasa hukumnya pada 24 Juli 2025.

1. Gugat Pasal 21 UU Tipikor

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (IDN Times/Imam Faishal)

Hasto secara khusus mengajukan uji materiil terhadap Pasal 21 UU Tipikor yang dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berikut bunyi pasal tersebut: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000.00 (enam rains juta rupiah)".

2. Soal kerugian konstitusional, Hasto bahas sempat ditetapkan sebagai tersangka

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Dok.PDIP)

Dalam dokumen perkara yang diajukan, Hasto mengaku mengalami kerugian konstitusional lantaran ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian didakwa melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Hasto juga merinci terkait kronologis dirinya dianggap menghalangi KPK dalam menyelediki (obstruction of justice) terhadap kasus suap Harun Masiku.

"Sehubungan dengan hal di atas, pemohon telah ditahan oleh penyidik sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/15/DIK.O tanggal 20 Februari 2025, dan kemudian ditahan oleh penuntut sejak 6 Maret 2025 hingga 25 Maret 2025 dan kemudian oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta hingga 3 Agustus 2025," bunyi permohonan yang diajukan Hasto.

3. Petitum permohonan yang diajukan Hasto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Dok.PDIP)

Adapun dalam petitum permohonan, Hasto meminta agar MK menyatakan Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusional. Hasto meminta agar pidana maksimal dalam pasal itu diubah, dari yang semula paling lama 12 tahun menjadi 3 tahun.

"Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun maupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas dipidana dengan pidana penjara paling paling lama tiga tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000," demikian bunyi pasal yang dimohonkan oleh Hasto.

Selain itu, Hasto juga meminta agar MK menyatakan frasa "penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan" tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa tersebut memiliki arti kumulatif, dalam arti tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Sebagaimana diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto mengampuni Hasto yang divonis 3,5 tahun dalam kasus suap Harun Masiku melalui pemberian amnesti. Hal itu tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R42/pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025. Pemberian amnesti itu juga telah disetujui DPR RI.

"Kedua adalah pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat Presiden Nomor R42/pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Selain Hasto, Prabowo juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus importasi gula.

"Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata Dasco.

Editorial Team