Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Dok.PDIP)
Adapun dalam petitum permohonan, Hasto meminta agar MK menyatakan Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusional. Hasto meminta agar pidana maksimal dalam pasal itu diubah, dari yang semula paling lama 12 tahun menjadi 3 tahun.
"Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun maupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas dipidana dengan pidana penjara paling paling lama tiga tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000," demikian bunyi pasal yang dimohonkan oleh Hasto.
Selain itu, Hasto juga meminta agar MK menyatakan frasa "penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan" tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa tersebut memiliki arti kumulatif, dalam arti tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Sebagaimana diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto mengampuni Hasto yang divonis 3,5 tahun dalam kasus suap Harun Masiku melalui pemberian amnesti. Hal itu tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R42/pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025. Pemberian amnesti itu juga telah disetujui DPR RI.
"Kedua adalah pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat Presiden Nomor R42/pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Selain Hasto, Prabowo juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus importasi gula.
"Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata Dasco.