Sekjen PDIP Hasto Gugat UU Tipikor ke MK, Ini Pasal yang Diuji

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto, mengajukan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan, gugatan tersebut diajukan sehari sebelum vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Hasto terkait suap dalam kasus korupsi Harun Masiku. Artinya, gugatan itu diajukan pada Kamis (24/7/2025).
"Kami daftarkan itu hari Kamis ya, Kamis malam jadi sebelum ada putusan," kata dia saat dihubungi, Senin (28/7/2025).
Pihak Hasto sebagai pemohon menganggap Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tersebut gampang sekali ditafsirkan. Salah satu di antaranya adalah tafsir seperti yang dibuat oleh KPK, yaitu bahwa dalam proses penyelidikan, siapa pun bisa tersandung pasal tersebut.
Selain itu, pemohon memandang, ancaman Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 ini lebih tinggi dibandingkan dengan pelaku pidana pokok. Misalnya, terkait dengan kasus suap.
"Pasal 21 ini kan semacam pasal tambahan yang mengancam pihak ketiga melakukan perbuatan menghalang-halangi," kata Maqdir.
Lebih lanjut, Maqdir menjelaskan, perbuatan menghalang-halangi yang dimuat Pasal 21 UU Tipikor seharusnya bersifat kumulatif. Artinya, tidak hanya sekadar merintangi penyidikan, tetapi juga perbuatan yang dituduhkan harus membuat proses hukum hingga berdampak pada persidangan tidak bisa berjalan.
Sementara dari dokumen petitumnya, Hasto meminta agar MK menyatakan agar hukuman penjara Pasal 21 UU Tipikor diubah terkait frasa hukuman paling singkat 3 tahun, menjadi paling lama 3 tahun.
"Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun maupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600," demikian bunyi pasal yang diminta Hasto.
Dalam petitum selanjutnya, pemohon meminta MK menyatakan frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa tersebut memiliki arti kumulatif, dalam arti tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.