Jakarta, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-XV/2017 perihal Pengujian Pasal 79 ayat (3) UU MD3 menuai polemik. Juru Bicara MK Fajar Laksono membantah tudingan yang menyebut ada lobi politik Ketua MK Arief Hidayat kepada DPR terkait putusan tersebut.
Seperti diketahui, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada Arief lantaran terbukti menemui politikus dan Anggota DPR RI pada November 2017. Pertemuan tersebut diduga terkait pemilihan hakim konstitusi perwakilan DPR RI dan pemilihan Ketua MK.