Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terkait Putusan UU MD3, MK Bantah Ada Lobi Politik dari DPR

Arif Hidayat (kiri) ketika memimpin sidang ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) membantah adanya lobi-lobi politik dari DPR terkait Putusan MK No.36/PUU-XV/2017 perihal Pengujian Pasal 79 ayat (3) UU MD3. Pasalnya, putusan tersebut dinilai berkaitan dengan pencalonan kembali Ketua MK Arief Hidayat untuk periode kedua.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, putusan tersebut tak mendapat intervensi dari pihak mana pun. Fajar menjelaskan, putusan MK pada pokoknya menolak permohonan pemohon menyangkut inkonstitusionalitas Pasal 79 ayat 3 UU MD3, khususnya frasa "pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah".

MK menolak permohonan agar frasa tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit termaktub dalam norma tersebut, yakni hak angket terbatas pada lingkup kekuasaan eksekutif.

1. KPK berada di ranah lembaga eksekutif

Default Image IDN

"Memposisikan KPK ke dalam lembaga negara yang berada di ranah kekuasaan eksekutif karena menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam tindak pidana korupsi yang sejatinya sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan," ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (15/2).

2. KPK bisa menjadi objek hak angket

Default Image IDN

Karena KPK merupakan lembaga negara yang berada di ranah kekuasaan eksekutif, lanjut Fajar, maka KPK dapat menjadi objek penggunaan Hak Angket DPR sebagai wakil rakyat yang melaksanakan fungsi pengawasan.

3. MK pastikan KPK tetap independen

Default Image IDN

Kendati KPK bisa menjadi objek hak angket, penggunaan hak angket DPR tak dapat diterapkan saat KPK menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sebab, KPK bebas dan independen dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Indiana Malia
EditorIndiana Malia
Follow Us