Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
MK Minta Peradilan Militer Terintegrasi Penuh di Bawah Mahkamah Agung
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • MK meminta peradilan militer terintegrasi sepenuhnya dalam sistem satu atap di bawah MA melalui revisi UU Nomor 31 Tahun 1997.

  • MK menilai tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI pada prinsipnya menjadi kewenangan peradilan umum.

  • Pembentuk undang-undang diberi waktu paling lama dua tahun untuk mengubah UU Peradilan Militer.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
22 tahun

MK menilai amanat pembentukan undang-undang peradilan militer yang baru telah berjalan selama 22 tahun hingga putusan dibacakan.

dua tahun

Pembentuk undang-undang diberi waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan untuk mengubah UU Nomor 31 Tahun 1997.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    MK meminta integrasi penuh peradilan militer di bawah MA dan perubahan UU Nomor 31 Tahun 1997.
  • Who?
    Mahkamah Konstitusi, pembentuk undang-undang, prajurit TNI, serta pemohon Lenny Damanik dan Eva Melina boru Pasaribu.
  • Where?
    Dalam sistem peradilan satu atap di bawah Mahkamah Agung.
  • When?
    Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 telah dibacakan; perubahan harus dilakukan paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
  • Why?
    Karena peradilan militer dinilai belum sepenuhnya terintegrasi dan batas tindak pidana militer serta tindak pidana umum belum jelas.
  • How?
    Melalui perubahan UU Peradilan Militer yang mengatur kelembagaan, personel, yurisdiksi, dan mekanisme penyelesaian perbedaan kewenangan pengadilan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

MK meminta peradilan militer berada sepenuhnya di bawah MA. MK juga bilang perkara umum yang dilakukan prajurit TNI seharusnya diperiksa di peradilan umum. Aturan tentang peradilan militer harus diubah. Pembuat undang-undang diberi waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perubahan itu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Putusan MK memberi arah pembenahan yang lebih jelas bagi sistem peradilan militer. Integrasi di bawah MA, penataan pengelolaan personel, serta pemisahan kewenangan berdasarkan karakter tindak pidana dapat menjadi dasar bagi pembaruan aturan. Tenggat perubahan juga memberikan kerangka waktu bagi pembentuk undang-undang untuk menata ketentuan yang dinilai belum sesuai.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar sistem peradilan militer diintegrasikan sepenuhnya ke dalam sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung (MA). Pembenahan tersebut harus menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Permintaan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan seluruh permohonan uji materiil UU Peradilan Militer yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Melina Pasaribu.

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan peradilan militer yang dinilai belum sepenuhnya terintegrasi di bawah MA, terutama dalam hal perekrutan, pengangkatan, administrasi, dan pembinaan karier hakim militer.

"Bahwa di samping fakta hukum belum adanya kejelasan pembatasan pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, termasuk yurisdiksi kewenangan mengadili berkenaan dengan tindak pidana dimaksud, Mahkamah secara faktual juga mendapatkan fakta hukum bahwa eksistensi peradilan militer saat ini belum terintegrasi sepenuhnya menjadi bagian dari pelaku kekuasaan kehakiman yang berada di bawah Mahkamah Agung, terutama terkait dengan perekrutan, pembinaan karir personil pengadilan militer, dalam hal ini khususnya hakim peradilan militer yang belum sepenuhnya berada di bawah Mahkamah Agung," kata Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).

1. MK soroti pembinaan karier hakim militer yang masih melibatkan Panglima TNI

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

MK menilai integrasi peradilan militer secara penuh di bawah MA merupakan bagian penting dari pembaruan sistem peradilan nasional. Hal ini berkaitan dengan prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Menurut MK, pembenahan UU Peradilan Militer tidak cukup hanya memperjelas kewenangan pengadilan dalam menangani tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI. Pengaturan mengenai kelembagaan dan pengelolaan personel peradilan juga harus ditata ulang.

Mahkamah menegaskan, pengintegrasian tersebut perlu dimasukkan dalam perubahan UU Peradilan Militer untuk mewujudkan sistem peradilan satu atap sebagaimana menjadi bagian dari semangat reformasi.

“Oleh karena itu, melalui putusan a quo, Mahkamah juga menegaskan ikhwal tersebut menjadi bagian penting yang harus dirumuskan oleh pembentuk undang-undang pada perubahan Undang-Undang 31/1997 agar juga mengakomodir pengintegrasian dimaksud guna mewujudkan sistem peradilan satu atap sebagai bagian dari pengejawantahan semangat reformasi,” ujar Enny.

2. MK tegaskan tindak pidana umum oleh prajurit TNI semestinya diadili di peradilan umum

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain menyoroti persoalan kelembagaan, MK menilai UU Peradilan Militer perlu membedakan secara tegas tindak pidana militer dan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI. MK berpendapat, kewenangan peradilan militer seharusnya didasarkan pada karakter khusus tindak pidana yang berkaitan dengan kehidupan, tugas, kewajiban, struktur komando, dan disiplin militer, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit.

“Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit,” ujar Hakim Konstitusi, Arsul Sani.

Sebaliknya, tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI pada prinsipnya merupakan kewenangan peradilan umum. MK menilai, penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas.

Persoalan ini menjadi salah satu alasan MK memandang UU Nomor 31 Tahun 1997 perlu diubah secara menyeluruh. Mahkamah menilai ketidakjelasan definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum berpotensi menimbulkan persoalan dalam menentukan pengadilan yang berwenang memeriksa suatu perkara.

Karena itu, pembaruan undang-undang harus mencakup definisi kedua kategori tindak pidana tersebut, batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai forum peradilan yang berwenang.

3. Pembentuk UU diberi waktu dua tahun untuk melakukan perubahan

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam tenggat tersebut, UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga mengingatkan bahwa pembaruan tersebut merupakan bagian dari amanat reformasi yang telah tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 65 undang-undang tersebut membedakan yurisdiksi peradilan militer untuk pelanggaran hukum pidana militer dan peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum.

Sementara, Pasal 74 UU TNI mengamanatkan pembentukan undang-undang peradilan militer yang baru untuk menggantikan UU Nomor 31 Tahun 1997.

MK menilai amanat tersebut telah berjalan selama 22 tahun hingga putusan dibacakan. Oleh karena itu, perubahan UU Peradilan Militer perlu segera dilakukan untuk menyesuaikan sistem peradilan dengan prinsip negara hukum, persamaan di hadapan hukum, dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Melalui putusan ini, pembentuk undang-undang tidak hanya dituntut memperjelas yurisdiksi pengadilan, tetapi juga memastikan integrasi peradilan militer secara penuh dalam sistem satu atap di bawah MA.

Curated For You

Editorial Team

Related Article