Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar sistem peradilan militer diintegrasikan sepenuhnya ke dalam sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung (MA). Pembenahan tersebut harus menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Permintaan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan seluruh permohonan uji materiil UU Peradilan Militer yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Melina Pasaribu.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan peradilan militer yang dinilai belum sepenuhnya terintegrasi di bawah MA, terutama dalam hal perekrutan, pengangkatan, administrasi, dan pembinaan karier hakim militer.
"Bahwa di samping fakta hukum belum adanya kejelasan pembatasan pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, termasuk yurisdiksi kewenangan mengadili berkenaan dengan tindak pidana dimaksud, Mahkamah secara faktual juga mendapatkan fakta hukum bahwa eksistensi peradilan militer saat ini belum terintegrasi sepenuhnya menjadi bagian dari pelaku kekuasaan kehakiman yang berada di bawah Mahkamah Agung, terutama terkait dengan perekrutan, pembinaan karir personil pengadilan militer, dalam hal ini khususnya hakim peradilan militer yang belum sepenuhnya berada di bawah Mahkamah Agung," kata Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
