Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. Pemerintah kemudian akan menyiapkan langkah-langkah strategis dan konstitusional untuk menindaklanjuti putusan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan salinan putusan perkara tersebut, gugatan yang diajukan oleh pemohon Eva Meliani Pasaribu dan Lenny Damanik dikabulkan oleh hakim konstitusi. Hakim konstitusi memutuskan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer.
"Kementerian Pertahanan RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi nomor 260/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 mengenai peradilan militer," ungkap Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Sirait kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Jumat (16/10/2026).
Sesuai dengan amanat MK yang memberikan tenggat waktu perbaikan selama dua tahun maka Kemhan, kata Rico, bersama lembaga lain segera berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memasukan revisi UU Peradilan Militer ke dalam program legislasi nasional (Open Legal Policy).
"Langkah ini guna memastikan setiap perubahan norma hukum yang dibentuk nantinya tetap berpijak pada kerangka hukum nasional yang utuh dan konstitusional," tutur jenderal bintang satu itu.
