Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tangis Haru Keluarga Korban Tewas Dianiaya TNI Warnai Putusan MK

6 min read
Tangis Haru Keluarga Korban Tewas Dianiaya TNI Warnai Putusan MK
Air mata haru seketika mengalir dari kedua mata Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu ketika mendengar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer)(Dok. MK)
  • MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu terhadap UU Peradilan Militer.

  • Putusan tersebut membuka harapan bagi Eva dan Lenny untuk memperoleh proses hukum yang lebih jelas dan adil.

  • UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, dengan waktu perubahan paling lama dua tahun.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Air mata haru seketika mengalir dari kedua mata Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu ketika mendengar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer).

Keduanya tak kuasa menahan haru setelah Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Bagi Lenny dan Eva, putusan itu bukan sekadar kemenangan dalam sebuah perkara konstitusi. Putusan tersebut menjadi harapan baru setelah perjalanan panjang yang mereka lalui untuk mencari keadilan bagi orang-orang yang mereka cintai.

Lenny merupakan ibu dari Mikael Histon Sitanggang, seorang siswa SMP yang tewas dianiaya oleh Sertu Riza Pahlivi.

Sementara, Eva merupakan anak dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang tewas bersama keluarganya dalam peristiwa kebakaran rumah yang diduga berkaitan dengan pemberitaan perjudian yang melibatkan prajurit TNI. Kasus ini menewaskan sejumlah keluarga Eva yakni sang ayah, ibu, adik, dan anak semata wayangnya.

  1. 1. Air mata Eva dan harapan titik terang kasus ayahnya

    IMG_20261015_162903.jpg
    Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu saat ditemui usai menghadiri sidang MK (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Bagi Eva, perjuangan menuju putusan MK bukan perjalanan singkat. Ia bersama Lenny harus berulang kali menempuh perjalanan dari Medan ke Jakarta untuk mengikuti proses persidangan.

    Oleh karena itu, ketika hakim akhirnya mengabulkan permohonan mereka, Eva mengaku sempat terkejut. Air matanya pun tak terbendung.

    "Terharu ya, karena perjuangan ini juga kan kami bareng-bareng udah bolak-balik bolak-balik dari Medan ke Jakarta ya kan. Terus satu tadi aku langsung mikir kayak 'Oh mungkin nanti kasusku masih bisa ada titik terangnya,' gitu. Jadi agak syok tadi dengan hasil sidangnya. Jadi agak terharu gitu," ujar Eva saat ditemui usai sidang.

    Putusan tersebut kini membuat Eva kembali menaruh harapan terhadap kasus yang menimpa ayahnya.

    Ia berharap Koptu Herman Bukit dapat diadili melalui peradilan umum sehingga perkara tersebut bisa memperoleh kejelasan.

    "Harapannya, semoga Koptu Herman Bukit tersebut dapat diadili di peradilan umum sih Kak. Supaya apa namanya, kejelasan kasusnya lebih ini gitu," katanya.

    Eva juga masih berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama proses hukum kasus tersebut berlangsung.

  2. 2. Lenny: Jangan seperti saya, anak saya sudah tidak ada

     (IDN Times/Eko Agus Herianto)
    Ibu mendiang remaja laki-laki MHS, Lenny Damanik di depan Pengadilan Militer I-02 Medan. (IDN Times/Eko Agus Herianto)

    Tangis haru juga dirasakan Lenny. Mendengar hakim mengabulkan permohonan yang diperjuangkannya, ia mengaku sangat senang dan gembira. Di balik senyum dan rasa lega itu, tersimpan luka seorang ibu yang kehilangan anaknya.

    "Saya sangat senang, sangat gembira sekali tadi mendengar putusan Bapak Hakim dari Konstitusi. Dan saya mengucapkan banyak terima kasih. Dan semoga para korban-korban berikutnya supaya diadili di peradilan umum," ujar Lenny.

    Lenny kemudian mengungkapkan alasan mengapa putusan tersebut begitu berarti baginya. Ia berharap tidak ada lagi keluarga korban yang harus merasakan pengalaman seperti dirinya.

    "Saya ini, hukumannya hanya 10 bulan padahal anak saya sudah tidak ada lagi. Itulah," katanya.

    Bagi Lenny, hukuman tersebut tidak sebanding dengan kehilangan yang harus ditanggungnya setelah Mikael meninggal dunia.

    Karena itu, ia berharap perubahan aturan yang didorong melalui putusan MK dapat menjadi jalan agar perkara pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dapat diproses secara lebih adil.

    "Semoga eh para korban-korban berikutnya supaya eh diadili di peradilan umum," ucapnya.

    Ketika ditanya mengenai harapannya agar tidak ada lagi orang lain yang mengalami kekerasan seperti dirinya, Lenny menjawab singkat.

    "Tidak ada lagi seperti saya," ujar dia.

  3. 3. MK Beri waktu dua tahun ubah UU Peradilan Militer

    IMG_20260413_170931.jpg
    Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Permohonan uji materiil UU Peradilan Militer tersebut diajukan Lenny dan Eva sejak awal 2025. Sidang pendahuluan digelar di MK pada Kamis (8/1/2026). Keduanya menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    Dalam permohonannya, mereka menyoroti potensi impunitas bagi prajurit TNI serta persoalan kesetaraan di hadapan hukum. Para pemohon melalui kuasanya, Ibnu Syamsul Hidayat, menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law.

    "Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat)," sebut Ibnu dalam persidangan.

    Para pemohon juga menilai dominasi yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum dapat melemahkan supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis.

    "Konsekuensi yang lebih signifikan dari keadaan ini telah mengakibatkan melemahnya supremasi sipil di dalam menjalankan pemerintahan yang bersifat demokratis. Adanya dominasi Peradilan Militer terhadap Peradilan Umum, padahal tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer adalah tindak pidana umum, jelas telah membuat dominasi militer di atas supremasi sipil, yang bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan konstitusional," ujar Ibnu.

    Menurut para pemohon, persoalan tersebut bersumber dari Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kewenangan kepada peradilan militer untuk mengadili prajurit TNI, termasuk ketika mereka melakukan tindak pidana umum.

    "Frasa 'mengadili tindak pidana' dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak," tegasnya.

    Para pemohon juga membandingkan sistem peradilan militer Indonesia dengan sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Afrika Selatan, dan Belanda. Mereka menilai sejumlah negara tersebut memberikan batasan yang lebih jelas terhadap kewenangan peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum.

    Pada akhirnya, MK mengabulkan seluruh permohonan Lenny dan Eva. Namun, MK tidak serta-merta membatalkan UU Peradilan Militer. Dalam putusannya, MK menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

    "Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan," ucap Suhartoyo.

    Putusan itu pun menjadi titik baru bagi Lenny dan Eva. Setelah perjalanan panjang dan kehilangan orang-orang tercinta, keduanya akhirnya pulang membawa satu hal yang selama ini mereka perjuangkan: harapan agar korban berikutnya mendapatkan keadilan yang lebih baik.

Share Article
Editorial Team

Di Balik Produksi Operasi Pesta Copet

Related Articles

See More