Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Mahkamah juga menilai pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota kepolisian tidak berdiri sendiri dalam UU ASN. Substansi kelembagaannya tetap merujuk pada undang-undang sektoral yang lebih khusus.
“Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota kepolisian dalam UU 20/2023 bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri, namun dalam hal substansi kelembagaan UU 20/2023 yang tetap mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam UU 34/2004 dan UU 2/2002 sebagai undang-undang yang lebih khusus mengatur terkait instansi pusat tertentu mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota kepolisian yaitu keterkaitan antara instansi TNI dan Polri dengan lembaga lainnya sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya. Hal ini sesuai dengan asas hukum lex specialis derogat legi generali,” terang Ridwan.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menegaskan bahwa anggota kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun hanya jika menduduki jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian, baik jabatan ASN manajerial maupun nonmanajerial. Sebaliknya, sepanjang jabatan tersebut masih berkaitan dengan fungsi kepolisian, anggota Polri aktif dapat mendudukinya tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri.
Namun, Mahkamah juga mencatat adanya kekosongan pengaturan dalam UU 2/2002 terkait penentuan instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Kondisi ini menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri aktif belum memiliki dasar hukum yang memadai.
“Ketentuan Pasal 19 UU 20/2023 telah memberikan ruang untuk pengisian jabatan ASN tertentu pada instansi pusat bagi prajurit TNI dan anggota kepolisian yang secara substansi pelaksanaannya tunduk pada pengaturan masing-masing undang-undang, yakni UU 34/2004 dan UU 2/2002. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, menggunakan Pasal 19 UU 20/2023 sebagai dasar hukum untuk menempatkan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang tepat karena Pasal 19 ayat (3) UU 20/2023 tidak memberikan pengaturan khusus terhadap jabatan ASN tertentu apa saja dan instansi pusat mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI maupun anggota kepolisian. Selain itu, UU 20/2023 justru mengembalikan pengaturan tersebut kepada undang-undang yang terkait dengan TNI maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkap Ridwan.