Jakarta, IDN Times - Wakil Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra memastikan, pihaknya siap memroses pengujian pasal dalam UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
“Sebetulnya gak ada yang baru ya. Kalau orang mau mengajukan pengujian undang-undang yang namanya pengujian undang-undang kan sama saja. Mau KUHP baru, mau KUHAP baru, ya kita kan proses seperti biasa,” kata Saldi saat ditemui awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
"Jadi kita tentu siap untuk menghadapi ini. Karena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Makamah Konstitusi kalau ada yang mengajukan permohonan," sambungnya.
