Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)
Dalam permohonannya, Hasto mendalilkan Pasal 21 UU Tipikor selama ini ditafsirkan secara tidak proporsional dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum yang adil sebagaimana dijamin konstitusi.
Hasto meminta agar norma pasal diperjelas dengan menambahkan frasa "secara melawan hukum" serta "melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya".
Tak hanya itu, ia juga mempersoalkan beratnya ancaman pidana. Hasto mengusulkan agar pidana maksimal perintangan penyidikan diturunkan menjadi paling lama 3 tahun.
Ia turut meminta agar kata "dan" dalam frasa "penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan" dimaknai secara kumulatif. Artinya, seseorang baru dapat dipidana jika terbukti menghalangi seluruh tahapan, mulai dari penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.
Namun, dengan perubahan norma lebih dulu oleh MK, Mahkamah menyimpulkan permohonan tersebut tak lagi memiliki objek untuk diperiksa.