Jakarta, IDN Times - Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan sepuluh pihak menyerahkan berkas Kesimpulan Sidang terhadap Permohonan Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional.
Dia menjelaskan, terdapat 14 pihak terkait serta tiga pihak lainnya, yakni Pemohon, Presiden, dan DPR yang berhak menyampaikan berkas kesimpulan.
"Tadi saya dapat informasi ada kurang lebih sepuluh kesimpulan sudah diserahkan dari sekitar 17, termasuk yang sudah masuk dari pemohon dan dari pemerintah, delapan pihak terkait," ucap dia saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).