MK Tidak Terima Permohonan PHPU Demokrat di Dapil Papua Pegunungan

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Petikan Putusan untuk Perkara Nomor 248-01-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang dimohonkan Partai Demokrat di sejumlah daerah pemilihan (dapil) Provinsi Papua Pegunungan.
Mahkamah menyatakan, permohonan pemohon sepanjang pemilihan DPR Dapil Papua Pegunungan nomor urut 1 atas nama Willem Wandik, DPRD Provinsi Papua Pegunungan Dapil 6, dan DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil 4 tidak dapat diterima dan tak dilanjutkan ke pembuktian.
“Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan Nomor Urut 1 atas nama Willem Wandik, DPR Papua Pegunungan (Provinsi) Dapil Papua Pegunungan 6, dan DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo 4, tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan/putusan PHPU Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Rabu (22/5/2024).
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menjelaskan, permohonan Pemohon terkait perolehan suara caleg DPR RI Dapil Papua Pegunungan nomor urut 1 atas nama Willem Wandik, DPRD Provinsi Papua Pegunungan Dapil 6, dan DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil 4 adalah kabur atau obscuur.