Kemensetneg: Indobuildco Akui 2010 Jual Tanah GBK 38.400 Meter Persegi

- PT Indobuildco mengakui telah melakukan pengikatan jual beli tanah seluas 38.400 meter persegi di kawasan GBK pada 2010, yang merupakan bagian dari HPL No.1/Gelora milik negara.
- Pemerintah menegaskan tanah eks Hotel Sultan adalah aset negara sejak 1959-1962 dan tidak pernah dijual atau dialihkan kepada pihak manapun, termasuk PT Indobuildco.
- HGB Hotel Sultan yang dimiliki PT Indobuildco berakhir pada 2023 tanpa rekomendasi Kemensetneg, sehingga pemerintah mengeksekusi pengosongan lahan dan bangunan pada Juni 2026.
Jakarta, IDN Times - PT Indobuildco dalam dokumen sidang perkara Nomor 90/Pdt.Plw/2026/PN.Jkt.Pst mengakui telah melakukan pengikatan untuk melakukan jual beli atas bidang tanah yang merupakan bagian dari HPL No. 1/Gelora seluas 38.400 meter persegi kepada pihak lain pada 2010.
Hal itu diungkap Pengacara Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) atau pihak Pemerintah/Kemensetneg, Chandra Hamzah.
“Sebagai barang milik negara, apabila pemanfaatan selanjutnya tanah dan bangunan eks Hotel Sultan akan dikerjasamakan dengan pihak lain, maka bentuk kerjasama tersebut harus berdasarkan pada PMK No. 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara,” ujar Chandra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/6/2026).
1. Pemerintah tak pernah menjual tanah eks hotel Sultan

Chandra menjelaskan, tanah eks Hotel Sultan merupakan bagian tanah HPL No.1/Gelora. Tanah ini adalah aset negara yang telah dibebaskan dan diganti rugi oleh pemerintah sejak 1959-1962 dalam rangka pelaksanaan Asian Games ke-IV.
Proses sertifikasi tanah yang telah dibebaskan tersebut dimulai sejak tahun 1970 dan selesai pada tahun 1989, yakni HPL No. 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq PPKGBK.
“Pemerintah tidak pernah melepaskan, menjual, ataupun mengalihkan hak atas tanah eks Hotel Sultan kepada pihak manapun, juga tidak kepada PT Indobuildco,” ujar Chandra.
2. Indobuildco dapat izin membangun hotel Sultan dari Gubernur Ali Sadikin

HPL No. 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq PPKGBK juga telah dinyatakan sah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Nomor 276 PK/Pdt/2011.
PT Indobuildco yang baru berdiri pada tahun 1971, memohon izin untuk membangun hotel pada sebagian bidang tanah HPL No. 1/Gelora.
“Izin membangun hotel dan menggunakan tanah seluas kurang lebih 13 hektare kemudian diberikan pada tahun 1971 oleh Bapak Gubernur Ali Sadikin (Alm) kepada PT Indobuildco untuk jangka waktu 30 tahun,” ujar Chandra.
Izin tersebut digunakan oleh PT Indobuildco untuk memperoleh HGB No. 20/Gelora atas nama PT Indobuildco, yang kemudian dipecah menjadi HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.
3. Indobuilco memperpanjang kedua HGB hotel Sultan

Kedua HGB Hotel Sultan berakhir pada tahun 2003. Kemudian, PT Indobuildco mengajukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut untuk jangka waktu 20 tahun tanpa adanya rekomendasi dari pemegang HPL No. 1/Gelora, yaitu Kemensetneg cq PPKGBK.
Ketiadaan rekomendasi ini telah menimbulkan permasalahan hukum tersendiri. Jangka waktu perpanjangan kedua HGB tersebut juga telah berakhir pada bulan Maret 2023 dan April 2023.
“Berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan PN Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst, maka pada hari Kamis, 18 Juni 2026 dilaksanakanlah eksekusi pengosongan tanah dan bangunan eks Hotel Sultan,” ujar Chandra.
















