Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Paslon 01 Bobby Nasution - Surya (kiri) dan Paslon 02 Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala pada Debat Kandidat Perdana Pilkada Sumut, Rabu (30/10/2024). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Intinya sih...

  • MK menolak gugatan Eddy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala terkait hasil Pilkada Sumatera Utara 2024.
  • Ketua MK Suhartoyo ungkap alasan Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar dalam putusan perkara ini.
  • Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah jelaskan bahwa dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum terkait surat suara yang tidak terpakai dan safari dakwah.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah KonstItusi (MK) menyatakan permohonan perselisihan hasil Pilkada Sumatera Utara (Sumut) 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 02, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (Pemohon) tidak dapat diterima. Amar Putusan Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Selasa (4/2/2025).

Dengan demikian, Paslon Nomor Urut 01, M Bobby Afif Nasution–Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih akan dilantik dalam waktu dekat. Rencananya pelantikan itu akan digelar pada Kamis, 20 Februari 2025.

1. Anwar Usman tidak ikut memutus perkara

Anwar Usman (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Ketua MK Suhartoyo dalam catatan penting perkara ini mengatakan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan mengucapkan putusan perkara ini. 

“Sebab menurut Hakim Konstitusi Anwar Usman, kendati tidak ada kaitannya dengan putusan etik yang pernah dialami pada masa yang lalu, hal ini semata-mata kemauan sendiri yang bersangkutan karena merasa salah satu paslon masih ada hubungan keluarga,” terang Ketua MK Suhartoyo menjelaskan penggunaan hak ingkar Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Adapun, Anwar Usman dan Bobby masih memiliki hubungan kekerabatan. Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Ketujuh RI, Joko "Jokowi" Widodo. Sementara, Bobby adalah menantu Jokowi.

2. Menghitung dua kali

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)

Melalui pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, dijelaskan bahwa terkait dalil Pemohon yang menyatakan surat suara yang tidak terpakai di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Binjai, Kecamatan Kuala, Kecamatan Selesai, dan Kecamatan Tinggi Raja sejumlah 2.367.833 surat suara.

Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah mencermati ternyata Pemohon melakukan dua kali penghitungan terhadap perolehan suara Pemohon yang diperoleh dari Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Binjai, Kecamatan Kuala, Kecamatan Selesai, dan Kecamatan Tinggi Raja sejumlah 519.013 suara. Sesungguhnya suara sejumlah 519.013 tersebut telah masuk dalam perhitungan suara Pemohon yang telah ditetapkan oleh Termohon sejumlah 2.009.311 suara.

Selain itu, sambung Guntur, dalam mengklaim sisa surat suara ataupun surat suara yang tidak terpakai pada Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Binjai, Kecamatan Kuala, Kecamatan Selesai, dan Kecamatan Tinggi Raja sejumlah 2.367.833 surat suara, Pemohon tidak memberikan argumentasi maupun bukti yang cukup. 

“Lebih dari itu, jika hal yang didalilkan Pemohon tersebut benar, namun hal tersebut belum dapat dipastikan surat suara jika dipergunakan akan diberikan untuk pasangan calon yang mana. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” terang Guntur.

3. MK nilai bukti soal kasus "Safari Dakwah" tidak kuat

Calon Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kemudian terhadap Safari Dakwah yang didalilkan melibatkan Penjabat Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni dalam Pilgub Sumatera Utara Tahun 2024, MK mencermati dalil Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait serta bukti yang diajukan bahwa Pemohon tidak menyampaikan bukti yang cukup. Sehingga tidak terdapat hal yang membuktikan adanya perlakuan khusus yang diberikan Penjabat Gubernur Sumatera Utara terhadap Bobby Nasution. 

Sementara Bobby-Surya sebagai Pihak Terkait mampu menunjukkan bahwa kehadiran Bobby Nasution dalam kegiatan safari dakwah tersebut dalam rangka melaksanakan tugas dalam kapabilitasnya sebagai Walikota Medan yang secara ex officio yang merupakan panitia inti penyelenggara PON XXI.

“Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, terhadap permohonan Pemohon, tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah,” sebut Hakim Konstitusi Guntur.

Guntur selanjutnya menyebutkan perolehan suara Pemohon adalah 2.009.311 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 3.645.611 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 3.645.611 suara dikurang 2.009.311 suara yakni 1.636.300 suara (28,94 persen) atau lebih dari 28.275 suara.

“Meski Pemohon adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) huruf d UU 10/2016. Oleh karena itu, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” jelas Guntur.

Sebelumnya, pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin (13/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 ke MK. Pemohon menyebutkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 01 M. Bobby Afif Nasution–Surya memperoleh 3.645.611 suara, sedangkan Pemohon mendapatkan 2.009.611 suara dengan total suara sah mencapai 5.654.922. sementara menurut Pemohon, perolehan suara yang benar adalah, Paslon Nomor Urut 01 mendapatkan 3.645.611 suara, sedangkan Pemohon mendapatkan 4.896.157 suara, dengan jumlah suara sah yakni 8.541.768 suara.

Pemohon juga mendalilkan soal rendahnya partisipasi pemilih akibat bencana banjir yang terjadi di beberapa daerah di Sumatera Utara, di antaranya Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan. Hal ini berujung pada aksesibilitas pemilih yang berakibat pada keengganan pemilih untuk berpartisipasi pada TPS karena akses menuju TPS yang tak dapat dilalui, sehingga pemilih lebih memilih membersihkan rumah masing-masing. Atas pelanggaran yang dinilai TSM tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara setidak-tidaknya di tiga Kab/Kota dan tiga kecamatan yang terdampak bencana alam banjir, sehingga mengakibatkan rendahnya partisipasi masyarakat untuk hadir di TPS.

Editorial Team