MKD: Cak Imin Tak Langgar Kode Etik

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait laporan dugaan pelanggaran etik.
Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, mengadukan Cak Imin ke MKD dengan tuduhan melakukan penyalahgunaan wewenang karena mengajak istrinya, Rustini Murtadho dalam kegiatan Timwas Haji 2024 di Arab Saudi.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan, pihaknya telah melakukan verifikasi ke Setjen DPR RI untuk mendalami pengaduan tersebut.
Tujuan verifikasi ini adalah untuk memastikan apakah ada pelanggaran atau tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Cak Imin dalam konteks keikutsertaan istrinya dalam Timwas Haji.
"Setelah melakukan verifikasi administratif dengan Sekjen DPR RI, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI. Selain itu, sesuai PMK nomor 164 tahun 2015, terbukti bahwa beliau tidak melanggar ketentuan tersebut," kata Nazaruddin dalam keterangan resmi, Selasa (6/8/2024).
1. MKD pastikan Cak Imin ajak istrinya haji tak salahi aturan
Nazaruddin mengatakan, MKD DPR RI meninjau Pasal 7 Ayat 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Nomor 164/PMK.05/2015.
Dalam pasal ini dijelaskan, dalam hal pelaksana SPD dalam lingkup kementerian negara/lembaga mengikuti kegiatan atau menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri atau suami, dapat didampingi oleh istri atau suami sebagai pihak lain.
"Berdasarkan peraturan tersebut, tindakan Cak Imin yang mengajak istrinya dalam Timwas Haji DPR adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Nazaruddin.