Jakarta, IDN Times - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait laporan dugaan pelanggaran etik.
Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, mengadukan Cak Imin ke MKD dengan tuduhan melakukan penyalahgunaan wewenang karena mengajak istrinya, Rustini Murtadho dalam kegiatan Timwas Haji 2024 di Arab Saudi.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan, pihaknya telah melakukan verifikasi ke Setjen DPR RI untuk mendalami pengaduan tersebut.
Tujuan verifikasi ini adalah untuk memastikan apakah ada pelanggaran atau tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Cak Imin dalam konteks keikutsertaan istrinya dalam Timwas Haji.
"Setelah melakukan verifikasi administratif dengan Sekjen DPR RI, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI. Selain itu, sesuai PMK nomor 164 tahun 2015, terbukti bahwa beliau tidak melanggar ketentuan tersebut," kata Nazaruddin dalam keterangan resmi, Selasa (6/8/2024).