Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cak Imin Dilaporkan ke MKD Buntut Bawa Istri Haji dalam Timwas Haji

Ketua Padepokan Hukum Indonesia Musyanto melaporkan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar ke MKD. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua Padepokan Hukum Indonesia Musyanto melaporkan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar ke MKD. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Padepokan Hukum Indonesia melaporkan Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan karena mengajak istrinya, Rustini Murtadho haji dalam Timwas Haji DPR 2024.

Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto mengungkapkan, Cak Imin diduga melanggar kode etik. Hal itu bertentangan dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015.

"Nah itu bertentangan dengan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik. itu yang kami laporkan," kata dia saat ditemui di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Musyanto sendiri membantah pelaporan ini berkaitan dengan adanya polemik yang terjadi antara PKB dan PBNU. Dia memastikan, Padepokan Hukum Indonesia tidak terkait dengan PBNU.

"Oh enggak ada kita kan di luar itu, tidak ada urusannya, kita bukan orang, anggota disitu," ujarnya.

Kendati demikian, Musyanto mengaku mendukung dengan pembentukan panitia khusus (pansus) angket haji yang saat ini tengah digulirkan oleh DPR RI.

Menurut dia, pansus haji merupakan hal keistimewaan DPR untuk membentuk pansus sebagai bagian pengawasan untuk kebaikan negara.

"Kalau pansus tetap kita dukung lah, karena itu kan memang hak anggota dewan ya bagaimana untuk mengawasi, pokoknya yang berkaitan dengan kebaikan negara ya kita dukung lah," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us