Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) angkat bicara soal permohonan dari sejumlah pihak yang menolak keterlibatan Adies Kadir ikut memeriksa perkara. Hal itu lantaran para penguji menilai Adies tidak akan menjunjung tinggi sikap integritas di MK.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengatakan ikut atau tidaknya mantan politisi Partai Golkar itu dalam menangani suatu perkara tergantung pada ada atau tidaknya potensi konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Hal itu bisa dibicarakan di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Cara yang pertama itu adalah dibicarakan dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim). Di situ nanti akan ditentukan apakah yang bersangkutan memang ada konflik kepentingan atau tidak, dalam pengertian tentu bilamana hal itu dirasakan mengganggu," ujar Palguna ketika dikonfirmasi, Sabtu, 14 Februari 2026.
Potensi konflik kepentingan, kata Palguna, menjadi penentu seorang hakim mundur dari perkara yang sedang diperiksanya. Di samping berbicara di RPH, menurut dia, hakim dapat berinisiatif mengundurkan diri jika memang menilai ada potensi konflik kepentingan.
Namun, apabila seorang hakim konstitusi ragu ia perlu mundur atau tidak dari suatu perkara, Palguna menyebut, hakim yang bersangkutan dapat berkonsultasi dengan MKMK untuk meminta pandangan.
